POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap penuntutan. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Sebagai gantinya, kedua tersangka dikenakan wajib lapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berlangsung.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, keputusan tidak menahan kedua tersangka diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud demi menjaga situasi kondusif," katanya.
Dalam pelimpahan tahap II perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo dan dokter Tifa beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Sebanyak 714 barang bukti diserahkan, terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam hingga flashdisk yang berisi data digital terkait perkara.
Marcelo mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.
"Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang," ujarnya.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap Marcelo.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa. Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang ikut melaporkan Roy Suryo dalam perkara tersebut.
"Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan untuk memberikan keterangan yang jelas. Ini harus dipertanggungjawabkan bahwa hari ini kita membuktikan integritas dan kredibilitas hukum hancur secara politik praktis," kata Ade di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ade menilai keputusan tersebut diproses dalam waktu yang sangat cepat dan menduga adanya keterlibatan "orang kuat" di balik kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa. Namun, ia enggan mengungkap identitas sosok yang dimaksud.
"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan siapa orang kuat itu. Kami tahu, tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.
"Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gafur.
Menurutnya, perkara yang menjerat kedua kliennya tidak memenuhi alasan mendesak untuk dilakukan penahanan.
"Ini hanyalah pencemaran nama baik dan fitnah," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. Sementara Rismon Sianipar juga menempuh langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Adapun Roy Suryo dan dokter Tifa sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat mengalami gangguan kesehatan selama masa penahanan. (PS/210)
