Kecam Spanduk " Pengadilan Hitam " , Kuasa Hukum Robby Bangun Siapkan Langkah Hukum Penyebar Fitnah

/ Kamis, 04 Juni 2026 / 15.15.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM | Asahan – Tim Kuasa Hukum Robby Rizky Bangun, Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H. dan Awaluddin, S.Ag., M.H., mengecam keras beredarnya sejumlah spanduk di berbagai titik Kota Kisaran yang memuat narasi tudingan adanya “pengadilan hitam di Asahan”.

Spanduk tersebut diketahui terpasang di sejumlah lokasi strategis, di antaranya di depan Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Asahan, kawasan Simpang Tugu Kota Kisaran dekat Polres Asahan, serta di Jalan HOS Cokroaminoto. 

Menurut kuasa hukum, narasi yang disampaikan dalam spanduk tersebut merupakan tuduhan serius, tendensius, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026), Dr. Anderson Siringoringo menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga menyentuh kredibilitas institusi penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Jika ada pihak yang menyebut telah terjadi ‘pengadilan hitam’, maka tudingan itu secara langsung dapat dimaknai sebagai bentuk serangan terhadap integritas aparat penegak hukum, mulai dari penyidik Satres Narkoba Polres Asahan, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Asahan, hingga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” tegasnya.

Menurut Anderson, seluruh proses hukum yang dijalani kliennya berlangsung secara terbuka dan melalui mekanisme yang diatur undang-undang, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Perkara ini diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Oleh karena itu, tudingan adanya ‘pengadilan hitam’ tanpa disertai argumentasi hukum yang objektif merupakan pernyataan yang sangat berbahaya dan berpotensi menyesatkan opini publik,” ujarnya.

Ia menilai, apabila narasi seperti itu terus dibiarkan berkembang, maka dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum serta mencederai marwah institusi negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Ini bukan sekadar kritik. Jika tidak didukung fakta dan bukti yang sah, tuduhan seperti ini dapat membentuk persepsi seolah-olah seluruh proses hukum telah berjalan tidak jujur atau menyimpang. Tentu hal tersebut sangat merugikan banyak pihak,” katanya.

Selain mempersoalkan narasi “pengadilan hitam”, kuasa hukum juga membantah informasi yang menyebut kliennya divonis dalam perkara dengan barang bukti sabu-sabu. 

Anderson menyebut, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta putusan pengadilan telah menimbulkan stigma negatif terhadap klien kami. 

"Informasi tersebut tersebar melalui spanduk maupun media sosial dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan klien kami beserta keluarganya,” jelas Anderson.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Robby Rizky Bangun saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasangan spanduk, penyebaran informasi yang dianggap tidak benar, maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi tersebut.

“Kami sedang mengumpulkan data, bukti, dan informasi yang diperlukan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. 

Di akhir keterangannya, kuasa hukum mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum serta menyampaikan kritik secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Negara menjamin kebebasan berpendapat. Namun kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan, mencemarkan nama baik seseorang, maupun merusak kehormatan institusi penegak hukum.

Klien kami dan keluarganya sangat terpukul atas narasi yang berkembang tersebut,” pungkasnya. (PS/Joko)

Komentar Anda

Terkini: