Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice, Wujudkan Keadilan Humanis Dan Pemulihan Harmoni Sosial

/ Selasa, 23 Juni 2026 / 20.07.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM – HUMBAHAS,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan hubungan sosial, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. 

Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejari Humbahas secara resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Idris Frenky Simanullang setelah tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Kegiatan musyawarah dan mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Rumah Restorative Justice Dolihan Natolu, Desa Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yuspita Indah Br. Ginting, SH., MH., Jaksa Fasilitator Niko Gabriel Nainggolan, SH., Kasubsi Prapenuntutan Elisabeth Siska Dewi Siahaan, SH., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Humbahas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Idris Frenky Simanullang, korban Ungkap Prasoaran Simanullang, para pendamping dari kedua belah pihak, Kepala Desa Matiti II, tokoh masyarakat, serta penyidik yang menangani perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada 11 April 2026 di salah satu warung di wilayah Kecamatan Doloksanggul. Dalam peristiwa tersebut, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan medis dan Visum et Repertum yang diterbitkan oleh RSUD Doloksanggul.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam perkembangannya, setelah dilakukan penelitian perkara secara menyeluruh dan objektif, ditemukan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana tertentu melalui mekanisme perdamaian dengan mengutamakan pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku dan korban.

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara terbuka, musyawarah, dan penuh nuansa kekeluargaan, tersangka secara jujur mengakui kesalahannya di hadapan korban dan para pihak yang hadir.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perbuatannya serta menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Korban, setelah mendengarkan pengakuan dan permohonan maaf tersebut, menyatakan menerima permintaan maaf tersangka dengan tulus dan tanpa syarat. Kesepakatan damai yang tercapai lahir dari kesadaran kedua belah pihak tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun paksaan dari pihak mana pun.

Perdamaian tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan, yang ditandatangani oleh tersangka, korban, para pendamping, serta Penuntut Umum sebagai bentuk kepastian hukum atas penyelesaian perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, SH., MH., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan salah satu wajah baru penegakan hukum modern yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan dan rekonsiliasi sosial.

Menurutnya, dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, pendekatan restoratif mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih substansial karena memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, sekaligus memberikan ruang kepada korban untuk memperoleh pemulihan secara langsung.

“Restorative Justice merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis. Tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial, menciptakan keharmonisan, serta menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Donald.

Ia menambahkan bahwa melalui pendekatan tersebut, konflik yang sebelumnya berpotensi menimbulkan perpecahan dapat diselesaikan secara damai sehingga hubungan antara pelaku dan korban dapat kembali harmonis.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi gambaran bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan dan proses persidangan yang panjang. Dalam perkara yang memenuhi syarat, hukum juga dapat menjadi sarana rekonsiliasi yang membawa manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Pendekatan Restorative Justice dinilai mampu mengurangi dampak sosial yang timbul akibat konflik, memperkuat nilai-nilai musyawarah dan kekeluargaan yang menjadi budaya masyarakat Indonesia, serta membuka ruang bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan akan terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan penghentian penuntutan perkara ini, Kejari Humbahas tidak hanya menyelesaikan sebuah kasus pidana, tetapi juga berhasil memulihkan hubungan kemanusiaan yang sempat retak akibat konflik. 

Inilah esensi dari Restorative Justice: menghadirkan hukum yang tidak sekadar menghukum, melainkan juga menyembuhkan, mendamaikan, dan mengembalikan harmoni di tengah kehidupan bermasyarakat. (PS/B.Nababan)

Komentar Anda

Terkini: