Kolaborasi Pemkab Humbahas Dan Bank Sumut, Pembayaran PBB-P2 Kini Bisa Melalui QRIS

/ Senin, 22 Juni 2026 / 19.41.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik. Berkolaborasi dengan Bank Sumut, kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Humbahas sudah dapat dilakukan secara digital melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Dinamis.

Inovasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul, Edison Elvin Aritonang, kepada Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sabar H. Purba, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi Doloksanggul, Senin (22/6/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPD) Humbahas, Resva Panjaitan, menjelaskan bahwa penerapan pembayaran pajak berbasis QRIS merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, digitalisasi pembayaran pajak menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang cepat, mudah, aman dan transparan. Melalui sistem QRIS Dinamis, wajib pajak tidak lagi harus membawa uang tunai atau datang ke loket pembayaran, melainkan cukup melakukan pemindaian kode QR menggunakan aplikasi perbankan maupun dompet digital yang telah mendukung QRIS.

“Transformasi digital ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Bank Sumut sebagai mitra strategis pembangunan daerah. Tujuannya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah,” jelas Resva Panjaitan.

Penerapan sistem pembayaran digital tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 278 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026–2030. Dalam regulasi tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melaksanakan percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan, menyambut baik inovasi tersebut dan berharap kehadiran layanan pembayaran PBB-P2 berbasis QRIS dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. 

Selain itu, sistem digital ini juga diharapkan mampu meningkatkan akurasi data transaksi, memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta mengurangi potensi kesalahan dalam proses pembayaran.

Dengan penerapan QRIS Dinamis, masyarakat Humbahas kini memiliki alternatif pembayaran yang lebih praktis dan modern. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mendukung program nasional digitalisasi keuangan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Bank Sumut akan terus memperluas implementasi transaksi digital pada berbagai sektor pelayanan daerah guna mendukung terwujudnya ekosistem pembayaran non-tunai yang inklusif, aman, dan berkelanjutan. 

Dengan demikian, peningkatan PAD dapat berjalan seiring dengan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pembangunan daerah dapat terus dipercepat demi kesejahteraan masyarakat Humbahas. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: