POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Sungguh malang nasib Octo Bermand Simanjuntak, Laporan Polisi Nomor : LP/B/553/VIII/2022/SPKT PEL BLWN/Polda Sumut pada 25 Agustus 2022, atas perusakan bangunan yang dihentikan perkaranya melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) Nomor : SPPP/716.C/B/RES 1.10/2025/Reskrim namun, pada Hari Jum'at, 26/05/2026 sekira pukul 12.00 Wib, di lokasi yang sama atas laporannya didatangi petugas dari Satreskrim Polres Belawan diduga didampingi oleh pihak keluarga Suharto Wijaya.
BACA JUGA :
Kecewa Laporannya Dihentikan Penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Belawan,
Hal ini diketahui saat awak media dihubungi Octo Bermand Simanjuntak setelah melihat rekaman Video saat sejumlah petugas kepolisian polres pelabuhan dan beberapa orang mendatangi lokasi bangunan sebagai objek yang dilaporkannya pada saat itu, ketika Octo mendirikan seng pembatas di atas lokasi yang dulu pernah dibuatkannya pondasi.
Dalam keterangannya, Octo mengatakan bahwa yang datang bersama petugas itu bukan Suharto Wijaya atau Christopher Wiliam (anak Suharto).
" Yang datang sama petugas Kepolisian itu bukan Suharto Wijaya atau Christopher Wiliam anaknya mungkin itu dari keluarga mereka karena, ketiga orang yang saya laporkan itu, saya duga adalah orang suruhan Suharto Wijaya sebab, pada saat terjadinya perusakan terlihat ada Christopher Wiliam di sana," ungkap Octo via seluler whatsapp.
Octo juga menyebutkan, dari keterangan anggota dan pekerja suruhannya di lokasi, orang orang yang datang bersama petugas polisi tidak ada yang bersikap ramah bahkan terlihat arogan.
" Anggota dan pekerja saya pada saat bekerja di sana mengatakan bahwa orang orang yang datang bersama petugas polisi terasa sangat arogan dan tidak menunjukan sikap ramah terhadap mereka." kata Octo.
Dari keterangan pekerja Octo Bermand Simanjuntak, saat di lokasi sikap arogan orang dengan memakai topi dan berkacamata serta berkumis dengan perawakan etnis Tionghoa, terlihat sangat arogan pada saat itu.
" Siapa yang pasang spanduk ini tak ada mediasi mediasi jalur hukum saja kita" ujar Anto menirukan kata kata orang yang dimaksud dan mengaku tidak tau namanya.
masih keterangan Anto," lantas orang yang mengaku dari petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menyopot dan membawa spanduk yang ditempelkan di seng ke Polres untuk dijadikan barang bukti" sebut petugas itu jelas Anto.
Dari keterangan Agus salah seorang Wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan, Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang datang ke lokasi bernama AIPTU SARDO Penyidik Unit Tipidter.
Jelas diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, Seseorang tidak boleh melakukan perusakan atau pembongkaran bangunan secara sepihak meskipun bangunan tersebut berdiri di atas tanah garapan.Melakukan perusakan secara mandiri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan dan dapat dijerat dengan sanksi hukum.
Sanksi Hukum :
Pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan dan jika pembongkaran dilakukan dengan merusak gedung secara langsung, pelaku bahkan bisa terancam pidana yang lebih berat berdasarkan pasal 200 KUHP.
Karena sedang berada di luar kota, setelah ke medan Octo Bermand Simanjuntak berencana akan melaporkan hal ini ke BID.PROPAM Polda Sumatera Utara terkait Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
" Saya tidak puas dengan kinerja petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang mengeluarkan SP3 atas laporan Saya, nanti setelah saya kembali ke medan, Saya akan laporkan hal ini ke Bid.Propam Polda Sumatera Utara." tutup Octo.
Hingga berita ditayangkan kembali, Kapolres dan Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dinilai bungkam dari konfirmasi awak media.(PS/RED)

