Laporan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan bahwa proyek yang dibiayai melalui anggaran pemerintah itu belum diselesaikan sebagaimana mestinya, meskipun masa pelaksanaan pekerjaan diduga telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPC LSM Elang Mas Nias Selatan, Harpendik Meiwan Waruwu, S.Pd., didampingi Sekretaris Feberius Buulolo, Bendahara Superman Wau, S.Pd., serta Ketua Bidang Investigasi Osarao Laia, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Menurut Harpendik, setiap program pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan spesifikasi dan target pekerjaan yang telah ditetapkan.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Kami berharap seluruh proses dapat ditelusuri secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujar Harpendik kepada wartawan.
Ia menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun pihaknya di lapangan. Dari hasil pengamatan tersebut, proyek pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan di Kecamatan Simuk diduga belum selesai dikerjakan secara keseluruhan.
Kondisi bangunan yang masih menyisakan sejumlah pekerjaan itu, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan publik terkait progres pelaksanaan kegiatan, efektivitas pengawasan, serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek tersebut.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi pihak mana pun. Namun, demi kepentingan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan, kami memandang perlu adanya penelusuran lebih lanjut agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan objektif,” katanya.
LSM Elang Mas berharap Kejari Nias Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, mulai dari pelaksana kegiatan, pengawas pekerjaan, hingga instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah. Menurut mereka, partisipasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Harpendik menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan di Kecamatan Simuk belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan DPC LSM Elang Mas Nias Selatan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (PS/357)
