POSKOTASUMATERA.COM – ASAHAN – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) " King Bar " yang beroperasi di kawasan strategis Kota Kisaran tepatnya berada di pinggir jalan lintas Sumatera di lahan eks HGU PT. BSP kembali memantik sorotan tajam dari masyarakat.
Meski lokasinya berada tidak jauh dari kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Asahan dan Masjid Agung, aktivitas hiburan malam tersebut hingga kini masih berlangsung tanpa hambatan yang terlihat.
Pada Rabu malam, (3/6/2026) sekitar pukul 02.00 dini hari. Hingar bingar dentuman musik DJ terdengar hingga ke luar area lokasi. Arus keluar-masuk pengunjung yang ingin menikmati dunia gemerlap malam pun tampak bebas berjalan seperti biasa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta keberanian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Bagi sebagian masyarakat, persoalan King Bar bukan lagi sekadar soal keberadaan sebuah tempat hiburan malam.
Yang menjadi perhatian adalah mengapa aktivitas tersebut dapat terus berjalan di kawasan yang menjadi simbol pemerintahan dan pusat kegiatan keagamaan masyarakat Asahan.
Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) Asahan, Budi Aula Negara, SH, menilai kondisi tersebut telah menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah dan aparat terkait. Rabu,(3/6/2026)
"Publik berhak mengetahui secara terbuka apakah operasional tempat hiburan malam King Bar telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Jika legal, pemerintah harus transparan menjelaskan kepada masyarakat. Namun jika terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum tidak boleh setengah hati," tegas Budi.
Menurutnya, berlarut-larutnya polemik tanpa kepastian hanya akan memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Jangan sampai masyarakat berkesimpulan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapat perlakuan istimewa. Ketika aturan terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan terus terkikis," ujarnya.
PIKAD juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan, Satpol PP, Dinas terkait maupun aparat penegak hukum terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut.
Kami mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan, jam operasional, serta kepatuhan King Bar terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pembiaran yang berkepanjangan," katanya.
Budi bahkan menekankan agar pemerintah tidak menunggu kemarahan masyarakat memuncak akibat lambannya penanganan persoalan tersebut.
Budi juga mengingatkan, jangan sampai muncul gerakan spontan masyarakat " The Power Of Emak Emak " yang akan turun langsung karena merasa terganggu dan diabaikan.
Pemerintah harus hadir sebelum kepercayaan publik benar-benar hilang. Di mana wibawa pemerintah daerah jika sebuah polemik yang terus dipersoalkan masyarakat tak kunjung mendapat kepastian hukum yang jelas, " pungkasnya.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Asahan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola King Bar maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan serta dasar operasional tempat hiburan malam tersebut. (PS/Joko)
