Modus Pinjam Bendera Perusahaan Terbongkar, Dua Tersangka Korupsi Jembatan Rp10 Miliar Ditahan

/ Selasa, 23 Juni 2026 / 23.58.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas–Ngkeran (Lanjutan) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Selasa Malam (23/6/2026). Dalam kesempatan itu, Kajari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yudi Syahputra, S.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Putra Raja Siregar, S.H., M.H.

Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AR dan AW. AR diketahui berperan sebagai peminjam perusahaan CV Raja Lambing sekaligus pengelola keuangan kegiatan, sedangkan AW bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kajari Aceh Tenggara menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pendalaman materi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas–Ngkeran (Lanjutan) tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp10 miliar.

Pada 13 April 2022, CV Raja Lambing ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp9.900.900.000. Kontrak kemudian ditandatangani pada 22 April 2022 oleh pihak penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa AR dan AW diduga meminjam perusahaan milik pihak lain untuk mengikuti proses tender. Setelah perusahaan tersebut memenangkan lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan proyek diduga sepenuhnya dikendalikan oleh kedua tersangka, meskipun keduanya bukan pengurus resmi perusahaan penyedia jasa.

Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta audit investigatif yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.657.708.979,73.

Selain itu, dalam proses persidangan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), masih terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp417.038.867,94 yang dibebankan kepada tersangka AR dan AW.

Atas dasar temuan tersebut, Tim Penyidik Kejari Aceh Tenggara menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas–Ngkeran (Lanjutan) Tahun Anggaran 2022.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta ketentuan hukum lainnya yang relevan.

Kajari Aceh Tenggara menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap anggaran pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” pungkas Purnomo 

Penetapan dua tersangka baru ini menjadi bukti keseriusan Kejari Aceh Tenggara dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara serta memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: