PAD Aceh Tenggara Jadi Sorotan, Kaban Keuangan Bungkam Soal Retribusi PT Segon Karya Alcantara

/ Kamis, 04 Juni 2026 / 14.53.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Polemik dugaan belum dibayarkannya retribusi daerah terkait penggunaan material galian C oleh PT Segon Karya Alcantara terus menjadi sorotan. Setelah sebelumnya PT Nawi Sekedang Group mengaku telah menyurati perusahaan tersebut, kini perhatian tertuju pada sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menyikapi persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media Poskotasumatra.com terkait dugaan belum masuknya retribusi daerah yang berpotensi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Aceh Tenggara memberikan tanggapan singkat dan mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara.

 "Coba konfirmasi sama Kaban Keuangan yang mengetahui secara teknis," ujar Bupati Aceh Tenggara kepada awak media, Kamis (04/06/2026). 

Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si., Ak, guna memperoleh penjelasan mengenai status pembayaran retribusi maupun potensi penerimaan daerah dari penggunaan material galian C pada proyek yang dikerjakan PT Segon Karya Alcantara.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala BPKD belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi.

Sebelumnya, Direktur PT Nawi Sekedang Group, Nawi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada PT Segon Karya Alcantara terkait tindak lanjut surat pernyataan dukungan penyediaan material galian C. Menurutnya, hingga kini belum ada respons dari pihak perusahaan terkait kewajiban pembayaran retribusi yang menjadi hak daerah.

Tidak hanya itu, upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Jaya Juliadi, juga disebut belum memperoleh jawaban.

Sementara saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak PT Segon Karya Alcantara hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi bagian humas perusahaan.

 "Coba hubungi humas, Bang," ujar salah seorang perwakilan perusahaan.

Menanggapi belum adanya penjelasan dari Kepala BPKD Aceh Tenggara, Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda (ASP), Dahrinsyah, menyayangkan sikap pejabat yang dinilai belum memberikan keterangan kepada publik terkait persoalan yang menyangkut potensi pendapatan daerah tersebut.

 "Sangat disayangkan sikap seorang Kepala Keuangan Daerah yang memilih bungkam terkait persoalan ini. Padahal daerah kita sangat membutuhkan pemasukan dari sektor retribusi untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Dahrinsyah.

Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik sangat penting, terlebih persoalan yang dipertanyakan menyangkut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi hak pemerintah daerah.

 "Dengan bungkamnya Kepala BPKD ini justru menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Publik berhak mengetahui apakah retribusi tersebut sudah dibayarkan atau belum, karena ini berkaitan dengan kepentingan daerah dan masyarakat luas," tegasnya.

Dahrinsyah berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui instansi terkait dapat segera memberikan penjelasan yang transparan sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Segon Karya Alcantara, PPK 3.5 BPJN, maupun Kepala BPKD Aceh Tenggara terkait status pembayaran retribusi daerah tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun data pendukung terkait persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut. (PS/ASP)


Komentar Anda

Terkini: