Poskotasumatera.com | Humbang Hasundutan – Polemik hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan kembali menjadi perhatian publik setelah Wakil Bupati secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati.
Somasi tersebut berisi permintaan agar Bupati segera menetapkan pembagian tugas dan kewenangan Wakil Bupati, sekaligus memenuhi hak-hak kedinasan berupa fasilitas, dukungan operasional, serta penegasan posisi kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski polemik tersebut terus berkembang di ruang publik, masyarakat menilai persoalan yang mengemuka belum menyentuh kebutuhan utama warga. Harapan terbesar masyarakat saat ini bukanlah perdebatan hukum ataupun tarik-menarik kewenangan, melainkan percepatan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hingga saat ini, roda pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan tetap berjalan normal. Pelayanan kepada masyarakat berlangsung sebagaimana mestinya, berbagai program pembangunan tetap dilaksanakan, dan aktivitas birokrasi tidak mengalami gangguan yang berarti.
Pemerhati Kebijakan Publik, Sahala Arpan Saragi, SH, menilai bahwa masyarakat perlu menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan proporsional.
"Somasi merupakan hak hukum setiap warga negara, termasuk pejabat publik. Namun, hak tersebut tidak boleh menggeser prioritas utama penyelenggaraan pemerintahan, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ukuran keberhasilan seorang kepala daerah maupun wakil kepala daerah bukanlah seberapa keras polemik yang dibangun, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat," ujar Sahala.
Menurutnya, Wakil Bupati dipilih bersama Bupati dalam satu pasangan oleh rakyat untuk membantu menjalankan roda pemerintahan, memperkuat koordinasi pembangunan, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, energi seorang pejabat publik seharusnya lebih banyak dicurahkan pada kerja nyata di lapangan daripada memperpanjang polemik administratif. "Masyarakat tentu menghormati hak Wakil Bupati untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum.
Namun masyarakat juga berhak bertanya, setelah somasi itu dilayangkan, apa dampak langsungnya terhadap kesejahteraan rakyat? Apakah pelayanan publik menjadi lebih baik? Apakah pembangunan menjadi lebih cepat? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini berkembang di tengah masyarakat," katanya.
Sahala menjelaskan bahwa substansi somasi yang berkaitan dengan pembagian tugas, fasilitas kedinasan, maupun dukungan operasional pada dasarnya merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, menurutnya, penyelesaian yang lebih bijaksana adalah melalui komunikasi kelembagaan, koordinasi internal, serta mekanisme pemerintahan yang telah diatur dalam regulasi, bukan melalui polemik berkepanjangan di ruang publik.
"Semakin lama konflik dipertontonkan kepada masyarakat, semakin besar pula potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Publik tidak membutuhkan tontonan konflik elite. Yang dibutuhkan adalah pemimpin yang hadir di tengah masyarakat, bekerja nyata, dan mampu menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan daerah," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan Wakil Bupati bukan sekadar simbol protokoler, melainkan amanah yang memiliki tanggung jawab moral untuk memperkuat jalannya pemerintahan.
Apabila perhatian lebih banyak tersita pada persoalan fasilitas, pembagian tugas, maupun sengketa administratif, masyarakat dikhawatirkan akan menilai bahwa kepentingan birokrasi lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat.
"Dalam demokrasi, legitimasi tidak hanya diperoleh melalui kemenangan dalam pemilihan kepala daerah, tetapi dipertahankan melalui kerja nyata. Rakyat jauh lebih mudah mengingat hasil kerja dibandingkan polemik.
Pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan menilai siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang lebih banyak membangun kontroversi," jelasnya.
Sahala menambahkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket sehingga semangat yang harus dibangun adalah kolaborasi, bukan konfrontasi.
Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan, tetapi penyelesaiannya harus mengedepankan etika pemerintahan, komunikasi kelembagaan, dan kepentingan publik.
"Harapan masyarakat sebenarnya sederhana. Mereka ingin melihat Bupati dan Wakil Bupati bersinergi menyelesaikan persoalan daerah, bukan saling mempertontonkan konflik.
Pada akhirnya, rakyat tidak akan mengukur keberhasilan dari banyaknya surat somasi yang dikirim, tetapi dari jalan yang diperbaiki, pelayanan yang semakin baik, ekonomi yang tumbuh, serta kesejahteraan masyarakat yang meningkat," tutupnya.
Senada dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Lamhot Silaban, ST, berpendapat bahwa seorang Wakil Bupati pada hakikatnya merupakan pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jabatan tersebut diberikan untuk memperkuat pelayanan publik, membangun koordinasi lintas perangkat daerah, serta menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat."Di tengah berbagai tantangan pembangunan daerah, masyarakat menunggu kehadiran pemimpin di lapangan, mendengar aspirasi rakyat, mengawal program pembangunan, dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Persoalan mengenai fasilitas, pembagian tugas, maupun hak kedinasan memang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi, tetapi jangan sampai menyita perhatian lebih besar daripada kepentingan masyarakat," ujarnya.
Menurut Lamhot, dalam persepsi publik seorang pemimpin akan dinilai dari kontribusinya terhadap kemajuan daerah. Semakin lama polemik dipertontonkan, semakin besar pula risiko munculnya anggapan bahwa energi kepemimpinan lebih banyak terserap pada persoalan internal dibandingkan menyelesaikan kebutuhan masyarakat.
"Kepercayaan publik dibangun melalui hasil kerja, bukan melalui konflik. Masyarakat tidak akan mengingat siapa yang paling sering mengirim surat atau melayangkan somasi. Yang akan dikenang adalah siapa yang berhasil membangun jalan, meningkatkan kesejahteraan petani, memperbaiki pelayanan kesehatan, membuka lapangan kerja, serta menghadirkan solusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Itulah ukuran kepemimpinan yang sesungguhnya," pungkas Lamhot. Sementara itu, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tetap menjalankan seluruh agenda pemerintahan sebagaimana mestinya.
Berbagai pelayanan publik masih berlangsung normal, sementara masyarakat berharap polemik di tingkat pimpinan daerah segera menemukan penyelesaian yang elegan melalui komunikasi dan mekanisme kelembagaan, sehingga seluruh energi pemerintah dapat kembali difokuskan pada pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (PS/B. Nababan)
