POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI – Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menjatuhkan pidana 6 tahun penjara kepada Anak berinisial FZ karena terbukti turut serta melakukan pembunuhan.
Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst dibacakan Majelis Hakim di PN Gunungsitoli, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan FZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta merampas nyawa orang lain" sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani FZ dikurangkan seluruhnya dari pidana.
FZ diperintahkan tetap ditahan, namun harus dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Gunungsitoli ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut FZ pidana 6 tahun penjara. FZ dijerat Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan pidana 6 tahun itu sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan itu menyebut pidana maksimal bagi anak adalah setengah dari ancaman pidana orang dewasa.
"Sehingga tuntutan yang dijatuhkan berpedoman pada aturan yang ada, selain mempertimbangkan hal-hal lain yang sesuai dengan fakta hukum yang ada," kata Yaatulo, Senin (29/6/2026).
Yaatulo menambahkan, berdasarkan fakta persidangan masih ada 2 pelaku lain dalam perkara yang sama. Saat ini keduanya berstatus dewasa dan prosesnya masih dalam penyidikan Polres Nias.
"Pemisahan perkara dilakukan karena status kedua pelaku merupakan orang dewasa, sehingga penanganannya berbeda dengan perkara FZ," ujarnya. (PS/356)