POSKOTASUMATERA.COM – HUMBAHAS – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) terus memperkuat komitmennya dalam melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Humbang Hasundutan yang digelar secara hybrid, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah dan melalui Zoom Meeting, Selasa (30/6/2026).
Konsultasi publik ini menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH., yang diwakili Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang. Turut hadir Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Dina V.W.O. Simamora, ST., MM.,
Kepala Dinas Kominfo Adrianus Mahulae, Kepala Dinas PMDP2A Kartini Sinambela, Plt. Inspektur De Zon Situmeang, para camat, tim penyusun Ranperda, akademisi, tokoh adat, budayawan, seniman, guru seni budaya, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Tenaga Ahli Cagar Budaya Sumatera Utara Manguji Nababan, M.A., Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Disparpora Humbahas Tommy Sigalingging, serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Humbahas Syahrizal Simamora.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Jaulim Simanullang disampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah daerah memandang kebudayaan bukan hanya sebagai warisan leluhur, tetapi juga sebagai identitas, kekuatan sosial, dan modal strategis dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurut Bupati, Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki beragam kekayaan budaya berupa adat istiadat, tradisi, seni, bahasa, pengetahuan tradisional, hingga berbagai bentuk kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Kekayaan tersebut harus dijaga dan dikelola secara sistematis agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman dan arus globalisasi.
"Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan daerah sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat jati diri Kabupaten Humbang Hasundutan," demikian isi sambutan Bupati.
Bupati juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk memberikan masukan, kritik, serta saran yang konstruktif demi menyempurnakan substansi Ranperda. Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur masyarakat sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan mampu menjawab tantangan pemajuan kebudayaan di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Humbang Hasundutan, Dina V.W.O. Simamora, ST., MM., dalam laporannya menjelaskan bahwa konsultasi publik diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ia menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan menghimpun aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, menyempurnakan materi muatan Ranperda agar sesuai dengan karakteristik budaya lokal, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang kebudayaan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari akademisi, tokoh adat, budayawan, seniman, dan peserta lainnya mengenai strategi pelestarian budaya, perlindungan cagar budaya, penguatan kelembagaan kebudayaan, pemberdayaan pelaku seni, hingga upaya pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi muda.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkab Humbahas berharap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan dapat disusun secara partisipatif, aspiratif, dan berkualitas sehingga menjadi payung hukum yang kokoh dalam menjaga kelestarian warisan budaya daerah, memperkuat identitas masyarakat, serta mendukung pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan yang berlandaskan nilai-nilai budaya lokal. (PS/B.Nababan)
Dengan hadirnya regulasi tersebut, pemerintah optimistis berbagai potensi budaya daerah tidak hanya tetap lestari, tetapi juga mampu menjadi daya ungkit pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat posisi Humbang Hasundutan sebagai daerah yang kaya akan nilai budaya dan tradisi. (PS/B.Nababan)
