Proyek IJD Lawe Serke Diduga Lewati Masa Kontrak, BPJN Bungkam dan Tuai Kecaman Pemuda Aceh Tenggara

/ Senin, 08 Juni 2026 / 10.08.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa pekerjaan tersebut diduga telah melewati masa kontrak yang berakhir pada 27 Mei 2026.

Selain mempertanyakan status penyelesaian proyek, masyarakat juga menyoroti pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dinilai tidak memperhatikan kebutuhan saluran irigasi bagi lahan persawahan warga di sekitar lokasi pekerjaan.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, khususnya PPK 3.5, Jaya Juliadi, yang menangani proyek tersebut. Pertanyaan yang diajukan antara lain terkait apakah proyek telah dikenakan denda keterlambatan sejak 28 Mei 2026, berapa besaran denda yang berlaku, serta apakah informasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Jaya Juliadi selaku PPK 3.5 BPJN Aceh belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respons, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian PUPR tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara, Sadli, ST, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan apa pun dari BPJN terkait proyek IJD di Desa Lawe Serke yang kabarnya telah habis masa kontrak.

 "Belum ada laporan apa pun yang kami terima dari pihak BPJN terkait proyek tersebut," ujar Sadli kepada poskotasumatra.com, Senin (08/6/2026). 

Selain persoalan masa kontrak, masyarakat juga mengeluhkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di lokasi proyek yang disebut tidak dilengkapi saluran air. Padahal, di sekitar lokasi terdapat jaringan irigasi yang selama ini dimanfaatkan warga untuk mengairi areal persawahan.

Menurut warga, keberadaan TPT tanpa saluran pendukung tersebut dinilai kurang memberikan manfaat bagi kebutuhan irigasi pertanian. Mereka menilai keberadaan aliran irigasi yang sudah ada seolah tidak menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga memunculkan keluhan dari masyarakat sekitar.

Sikap diam pihak BPJN Aceh juga mendapat sorotan dari Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah. Ia mengecam keras pelaksanaan proyek yang menurutnya patut dipertanyakan kualitas pekerjaan maupun pengawasannya.

 "Kami mengecam keras apabila benar proyek yang dibiayai oleh uang negara ini dikerjakan secara asal jadi. Selain diduga telah melewati masa kontrak, masyarakat juga mengeluhkan pembangunan TPT yang tidak mengakomodasi kebutuhan saluran irigasi di lokasi. Ini harus menjadi perhatian serius," tegas Dahrinsyah.

Menurutnya, apabila benar terdapat keterlambatan pekerjaan maupun kekurangan dalam pelaksanaan proyek, maka pihak terkait harus terbuka kepada publik mengenai status pekerjaan tersebut, termasuk kemungkinan penerapan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 "Kami juga meminta BPJN Aceh, khususnya PPK 3.5 Jaya Juliadi, agar tidak tutup mata dan segera memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran, lemahnya pengawasan, atau indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat di lapangan," tambahnya.

Dahrinsyah menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat dan harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Karena itu, ia meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek IJD di Desa Lawe Serke, termasuk menindaklanjuti berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPJN Aceh maupun PPK 3.5 Jaya Juliadi terkait status proyek, kemungkinan penerapan denda keterlambatan, serta alasan teknis tidak dibangunnya saluran irigasi pada TPT yang menjadi keluhan warga Desa Lawe Serke. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: