POSKOTASUMATERA.COM, NIAS BARAT - Pemerintah Kabupaten Nias Barat merespons berbagai opini publik terkait penamaan Rumah Sakit "Cerah Medika". Pemkab menegaskan, perubahan nama merupakan bagian dari penataan identitas layanan kesehatan daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Bdn. Yanasri Meni Gulo, S.Tr.Keb., MKM, dalam keterangan tertulis, Minggu malam (31/5/2026).
Yana menjelaskan, sebelumnya rumah sakit ini dikenal sebagai Rumah Sakit Pratama Nias Barat pada tahap perencanaan dan pembangunan. Seiring kesiapan operasional sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D, dilakukan penyesuaian administrasi, perizinan, klasifikasi, hingga penamaan.
"Perubahan dari nama sebelumnya menjadi Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat bukan pelanggaran regulasi. Ini bagian dari proses administrasi perizinan dan penataan identitas kelembagaan rumah sakit daerah," ujar Yana.
Yana merujuk Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Regulasi itu mengatur bahwa perubahan izin operasional dilakukan bila terjadi perubahan nama, jenis, dan penyesuaian klasifikasi rumah sakit.
Izin mendirikan dan izin operasional RS Kelas C dan Kelas D diberikan bupati/wali kota setelah mendapat notifikasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
"Nama Cerah Medika juga sudah memperhatikan ketentuan pemberian nama. Tidak menggunakan nama pribadi, tidak menggunakan nama partai politik, tidak menggunakan simbol peserta pemilu, dan tidak memakai istilah yang dilarang seperti 'internasional' atau 'world class'," jelasnya.
Yana menguraikan filosofi nama Cerah Medika sebagai komitmen pelayanan:
C - Cepat dalam pelayanan
E - Empatik kepada pasien dan keluarga
R - Responsif terhadap kebutuhan masyarakat
A - Aman dalam tindakan medis dan lingkungan pelayanan
H - Humanis dalam memperlakukan setiap pasien
"Medika bermakna pelayanan medis, pemulihan, dan penyelamatan kehidupan. Jadi, RS Cerah Medika Nias Barat berarti cahaya harapan pelayanan kesehatan yang cepat, empatik, responsif, aman, dan humanis bagi seluruh masyarakat," terangnya.
Pemkab Nias Barat juga menegaskan status kepemilikan rumah sakit.
"Rumah sakit ini bukan milik pribadi, bukan milik kelompok, dan bukan monumen politik. Rumah sakit ini adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik seluruh masyarakat Nias Barat," tegas Yana.
Pemerintah daerah, lanjutnya, menghargai proses pembangunan yang telah dimulai sebelumnya. Pemerintahan saat ini fokus melanjutkan, menata, mengurus perizinan, menyiapkan operasional, dan memastikan rumah sakit benar-benar melayani masyarakat.
"Cerah Medika Nias Barat bukan soal politik. Ini soal pelayanan, harapan, pemulihan, dan keselamatan masyarakat," pungkasnya.
Dengan penataan ini, Pemkab Nias Barat berharap RS Cerah Medika segera beroperasi penuh dan menjadi pusat rujukan kesehatan yang terpercaya bagi warga Nias Barat. (PS/356)