POSKOTASUMATERA.COM-TAPANULI UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba serta menyita 112 paket ganja kering dalam sebuah operasi yang bermula dari kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Siborongborong, Rabu (24/6/2026).
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RHH (33), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga Jalan Denai, Tegal Sari, Prumnas Mandala, Kota Medan.
Menurut keterangan kepolisian, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis ganja dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuju Kota Medan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza.
Peristiwa pengungkapan kasus ini terjadi sekitar di Jalan Umum Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Saat melintas di lokasi tersebut, mobil yang dikendarai para pelaku terlibat kecelakaan dan bertabrakan dengan sebuah truk.
Akibat benturan keras itu, pengemudi mobil Avanza, yakni RHH, mengalami luka serius dan terjepit di dalam kendaraan sehingga tidak dapat melarikan diri. Sementara itu, warga sekitar yang datang memberikan pertolongan mulai merasa curiga setelah melihat barang-barang yang diangkut di dalam mobil.
Kecurigaan warga kemudian dilaporkan kepada personel Polsek Siborongborong yang segera turun ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja kering. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Setibanya di lokasi, personel Satres Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap kedua tersangka beserta seluruh barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi menggunakan plastik dan disusun di dalam kendaraan.
Setelah diamankan, kedua tersangka dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum. Namun, karena mengalami luka cukup parah akibat kecelakaan, tersangka RHH saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Tarutung di bawah pengawasan petugas kepolisian. Sementara tersangka PAN masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi memperkirakan setiap paket ganja memiliki berat sekitar satu kilogram. Meski demikian, untuk memastikan jumlah dan berat keseluruhan barang bukti secara sah dan akurat, seluruh paket ganja tersebut akan ditimbang oleh pihak berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul ganja tersebut, termasuk mengidentifikasi pemasok dan jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.
"Kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang peredaran ganja ini," ujar Aiptu W. Baringbing.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. (PS/B.Nababan)
