![]() |
| Van Barata Semenguk, SH., MH Kasi Intel Kejari Humbang Hasundutan |
POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS ,-Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2025 terus menjadi sorotan publik.
Laporan yang disampaikan Lembaga Pejuang Integritas Humbahas (LPIH) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas tidak hanya memantik perhatian masyarakat, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Di tengah berkembangnya berbagai asumsi dan opini di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengadaan barang dan jasa, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Rumata Panjaitan, Rabu, (24/6/2026) menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap bentuk pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan, termasuk laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses kegiatan maupun pengadaan barang telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mekanisme administrasi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku."Kami juga menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum," ujar Rumata Panjaitan saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Menurut Rumata, laporan yang disampaikan masyarakat harus dilihat sebagai bagian dari sistem kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan adanya pengaduan yang diajukan kepada Kejaksaan.
"Kami menanggapi dengan baik laporan tersebut. Terkait ada atau tidaknya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan, tentu akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami percaya proses hukum akan berjalan secara profesional dan objektif," katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang setelah munculnya dugaan adanya pekerjaan yang disebut-sebut tidak sesuai realisasi serta dugaan mark-up dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan bangunan gedung kantor di lingkungan Setdakab Humbahas.
Kejari: Setiap Laporan Akan Ditelaah Secara Profesional
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memastikan bahwa laporan masyarakat yang telah diterima tetap diproses sesuai prosedur hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk, SH., MH., menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk memiliki kedudukan yang sama dan wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Jika nantinya dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya kejanggalan atau penyimpangan, maka proses tersebut juga yang akan memberikan jawaban kepada masyarakat," tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini Kejaksaan belum mengambil kesimpulan apa pun terkait substansi laporan yang disampaikan oleh LPIH. Dengan kata lain, dugaan yang disampaikan pelapor masih harus melalui serangkaian proses verifikasi, telaah dokumen, klarifikasi, serta pengumpulan bahan keterangan sebelum dapat ditentukan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum.
Dalam praktik penegakan hukum, pengaduan masyarakat atau Dumas merupakan pintu masuk awal bagi aparat penegak hukum untuk memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara maupun daerah. Namun demikian, keberadaan laporan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Proses hukum mengharuskan setiap dugaan diuji melalui fakta, data, dokumen, dan keterangan para pihak yang terkait sebelum dapat ditarik suatu kesimpulan hukum.
Munculnya laporan dugaan Tipikor ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Setiap kegiatan yang menggunakan uang negara pada prinsipnya terbuka untuk diawasi masyarakat karena sumber pendanaannya berasal dari pajak dan berbagai sumber penerimaan negara lainnya.
Di era keterbukaan informasi publik saat ini, masyarakat semakin aktif melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah. Tidak sedikit laporan masyarakat yang kemudian terbukti menjadi pintu masuk pengungkapan kasus korupsi. Namun tidak sedikit pula laporan yang setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Karena itu, aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, independen, dan objektif agar hasil yang diperoleh benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dikedepankan
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, para pihak mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
Prinsip tersebut merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem hukum Indonesia yang menegaskan bahwa seseorang atau suatu institusi tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan berdasarkan proses hukum yang sah.
Oleh karena itu, laporan yang sedang ditelaah Kejari Humbahas saat ini harus ditempatkan sebagai informasi awal yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Sebaliknya, seluruh pihak perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangan yang dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan masih melakukan penelaahan terhadap laporan yang diajukan oleh LPIH. Belum ada informasi resmi mengenai hasil awal pemeriksaan maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh penyidik.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah tetap berpegang pada keyakinan bahwa seluruh proses kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Humbang Hasundutan. Publik menunggu jawaban pasti dari proses hukum yang sedang berjalan, apakah laporan tersebut akan menemukan adanya indikasi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti lebih jauh atau justru membuktikan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apapun hasil akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik, transparansi penggunaan anggaran, serta profesionalisme aparat penegak hukum merupakan tiga pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. (PS/B.Nababan)
