POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Di tengah beredarnya berbagai informasi dan opini yang berkembang pasca razia gabungan di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Badar, Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa penanganan terhadap 19 warga yang dinyatakan positif narkotika telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, Polres Aceh Tenggara juga mengedepankan upaya penyelamatan dan pemulihan bagi para penyalahguna narkotika melalui mekanisme rehabilitasi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama personel Kodim 0108/Aceh Tenggara dan Subdenpom IM/1-4 Kutacane di salah satu tempat hiburan malam di Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Senin malam (15/6/2026).
Sebanyak 19 warga yang hasil tes urinenya dinyatakan positif kemudian menjalani asesmen di Kantor BNNK Gayo Lues pada Rabu (17/6/2026). Asesmen dilakukan untuk mengetahui tingkat keterlibatan masing-masing peserta sekaligus menentukan bentuk penanganan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap maupun melalui rehabilitasi terhadap pengguna.
"Dalam pemberantasan narkoba, Polres Aceh Tenggara tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berupaya menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan narkotika melalui program rehabilitasi dan pemulihan," ujarnya.
Sementara itu, saat diwawancarai di ruang Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Minggu (21/6/2026), Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara IPTU Hengki Harianto, S.H., menegaskan bahwa penanganan terhadap 19 warga tersebut telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
"Perlu kami luruskan bahwa terhadap 19 orang yang hasil tes urinenya positif, tidak serta-merta dilakukan proses pidana. Kami tetap mengedepankan asas kehati-hatian dengan melakukan asesmen melalui BNNK Gayo Lues untuk mengetahui tingkat keterlibatan masing-masing. Hasilnya, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan," kata IPTU Hengki Harianto
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penangkapan, tetapi juga pada upaya penyelamatan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Polres Aceh Tenggara berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya. Namun bagi penyalahguna yang memenuhi syarat untuk direhabilitasi, negara juga memberikan ruang pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang normal dan produktif. Jadi masyarakat harus memahami bahwa rehabilitasi bukan berarti dibebaskan begitu saja, melainkan bagian dari proses penanganan yang diatur oleh undang-undang," tegasnya.
IPTU Hengki Harianto menjelaskan, langkah rehabilitasi yang ditempuh justru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan dengan mengedepankan pendekatan yang profesional dan humanis.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa penanganan kasus narkotika tidak bisa disamaratakan. Ada mekanisme hukum yang mengatur perbedaan antara bandar, pengedar, dan penyalahguna. Karena itu, setiap keputusan yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan, asesmen, dan rekomendasi dari pihak yang berwenang," jelasnya.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim BNNK Gayo Lues, ke-19 warga tersebut direkomendasikan untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan sebanyak delapan kali pertemuan di Klinik Pratama BNNK Gayo Lues.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berkembang tanpa mengetahui fakta dan hasil pemeriksaan yang sebenarnya.
"Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, tetapi kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh. Setiap langkah yang kami lakukan berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan rekomendasi dari lembaga yang berwenang. Tujuan kami satu, yaitu menyelamatkan masyarakat Aceh Tenggara dari bahaya narkotika sekaligus memberantas peredaran gelap narkoba," pungkasnya.
Polres Aceh Tenggara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum.
Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan upaya mewujudkan Aceh Tenggara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba dapat berjalan secara maksimal. (PS/ASP)
