Tudingan " Pengadilan Hitam " Dipersoalkan, Kuasa Hukum Robby Bangun Lapor Ke Polda Sumut

/ Senin, 01 Juni 2026 / 19.36.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM – Asahan – Tim Kuasa Hukum Robby Rizky Bangun, Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H. dan Awaluddin, S.Ag., M.H., menyatakan keberatan atas pemasangan sejumlah spanduk di Kota Kisaran serta penyebaran informasi melalui media sosial yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan amar putusan pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam klarifikasi resmi yang digelar di Kisaran, Senin (1/6/2026).

Menurut kuasa hukum Roby, spanduk yang beredar memuat narasi bahwa Robby Rizky Bangun divonis 11 bulan penjara dengan barang bukti sabu-sabu dan 3.000 butir diduga ekstasi serta menyebut telah terjadi "pengadilan hitam di Asahan".

Anderson menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang tertuang dalam putusan pengadilan. 

Berdasarkan amar putusan, Robby Rizky Bangun dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair maupun subsidair.

Majelis Hakim kemudian membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan tersebut dan hanya menyatakan terbukti melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Fakta putusan tidak menyebut klien kami terbukti memiliki atau menguasai sabu-sabu sebagaimana yang dituliskan dalam spanduk. 

"Penyebaran informasi seperti itu berpotensi menyesatkan publik dan merugikan nama baik klien kami," terang Anderson Siringoringo.

Kuasa hukum juga mempertanyakan tudingan adanya "pengadilan hitam" dalam perkara tersebut. 

Pasalnya, ancaman pidana Pasal 131 UU Narkotika maksimal satu tahun penjara, sementara Jaksa Penuntut Umum menuntut satu tahun penjara dan Majelis Hakim menjatuhkan vonis 11 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Dengan putusan yang masih berada dalam koridor hukum dan bahkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, maka tuduhan adanya pengadilan hitam tidak memiliki dasar yang jelas," ujar Anderson.

Menurutnya, narasi yang beredar tidak hanya berpotensi mencemarkan nama baik kliennya, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan yang telah berlangsung secara terbuka dan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Tim kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan dokumentasi spanduk, tangkapan layar unggahan media sosial, serta berbagai informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasangan dan penyebaran konten tersebut.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara. 

Untuk penyebaran melalui media sosial akan dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber, sedangkan pemasangan spanduk akan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Kami akan membuat laporan resmi ke Polda Sumut agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Anderson didampingi Awaluddin.

Tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum berupa pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, hingga perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil terhadap kliennya.

Meski demikian, pihaknya menekankan tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. 

Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disertai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta hukum.

"Kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang keliru dan merugikan kehormatan serta hak-hak hukum seseorang," pungkasnya. (PS/Joko).

Komentar Anda

Terkini: