Bawaslu Tapanuli Selatan Sampaikan Saran Perbaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

/ Kamis, 02 Juli 2026 / 15.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – TAPANULI SELATAN – Dalam rangka menjaga kualitas demokrasi melalui penyusunan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan di Aula Kantor KPU, Rabu (1/7/2026). Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu.


Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 229.838 pemilih, yang terdiri atas 114.344 pemilih laki-laki dan 115.494 pemilih perempuan. Seluruh pemilih tersebut tersebar di 248 desa dan kelurahan pada 15 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Data ini menjadi fondasi penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara sekaligus mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis, inklusif, dan berintegritas.


Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Taufik Hidayat, S.E., M.M., C.Med didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Vernando Maruli Aruan, S.T., bersama jajaran staf hukum dan pencegahan, menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. Salah satu fokus utama pengawasan adalah memastikan setiap perubahan data pemilih benar-benar didasarkan pada kondisi faktual di lapangan sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif pada tahapan pemilu berikutnya.


Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Tapanuli Selatan, Vernando Maruli Aruan, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan saran perbaikan terhadap enam data pemilih yang telah meninggal dunia, namun masih tercantum dalam daftar pemilih. Temuan tersebut berada di Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, serta Desa Siamporik Lombang, Kecamatan Angkola Selatan. “Kami menyampaikan saran perbaikan agar enam data pemilih yang telah meninggal dunia tersebut segera dicermati dan dikoreksi melalui aplikasi Sidalih KPU, sehingga data pemilih semakin valid dan akurat,” ujarnya. Saran tersebut langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh KPU sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga kualitas data pemilih.


Selain itu, Ketua Bawaslu Tapanuli Selatan, Taufik Hidayat, menekankan pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara KPU Kabupaten Tapanuli Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Selatan. Menurutnya, sinkronisasi data kependudukan secara berkala merupakan langkah strategis untuk meminimalkan potensi munculnya data ganda, data pemilih yang telah meninggal dunia, maupun pemilih baru yang belum terakomodasi. Ia juga mendorong agar pada pelaksanaan PDPB Triwulan III dilakukan pencermatan yang lebih komprehensif terhadap berbagai anomali data kependudukan.


Secara akademis, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemilu. Daftar pemilih yang valid menjadi salah satu indikator utama integritas pemilu karena menjamin terpenuhinya hak pilih warga negara serta mencegah potensi sengketa yang disebabkan oleh ketidakakuratan data. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu melalui uji petik di lapangan dan pemberian saran perbaikan merupakan implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran administrasi pemilu.


Melalui kolaborasi yang kuat antara Bawaslu, KPU, Disdukcapil, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 di Kabupaten Tapanuli Selatan semakin berkualitas, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu serta mewujudkan demokrasi yang berintegritas, berkeadilan, dan menjamin setiap warga negara memperoleh hak pilihnya secara utuh sesuai amanat konstititusi.(PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: