Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Asisten Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polisi

/ Kamis, 16 Juli 2026 / 01.51.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Dugaan penghalangan kerja jurnalistik terjadi dalam pertemuan warga terkait penyaluran bantuan bencana di Aula Kantor Camat Sibolga Utara, Kota Sibolga, Senin (13/7/2026). Seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan diduga diusir oleh Asisten Pemerintahan Kota Sibolga yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial, Denni Aprilsyah Lubis.

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Sibolga Utara M. Molkiana Sianturi, SE, anggota DPRD Kota Sibolga Mandapot Pasaribu dari Fraksi PDI Perjuangan, Nikson Simanjuntak dari Fraksi NasDem, Denni Aprilsyah Lubis, para lurah, kepala lingkungan, serta puluhan warga yang datang untuk mempertanyakan bantuan bencana yang mereka nilai belum diterima secara merata.

Saat warga menyampaikan berbagai keluhan kepada pemerintah dan anggota DPRD, suasana forum mendadak berubah ketika Denni Aprilsyah Lubis mempersoalkan keberadaan sejumlah wartawan yang sedang meliput jalannya rapat.

Menurut Gabriel Campa Nella Ginting, salah seorang wartawan yang berada di lokasi, Denni menunjuk ke arah para wartawan sambil berbicara dengan nada tinggi.

"Saya maunya diwawancarai media yang bersertifikat. Kalau tidak bersertifikat, silakan keluar. Anda wartawan yang bersertifikasi atau tidak? Surat tugas Anda ada? Kalau tidak ada, silakan keluar," ucap Denni, sebagaimana dituturkan Gabriel.

Gabriel menjelaskan, saat itu dirinya bersama rekan-rekan media tidak sedang melakukan wawancara terhadap Denni. Mereka hanya mendokumentasikan dan meliput jalannya pertemuan yang membahas persoalan bantuan bencana.

Melihat situasi tersebut, anggota DPRD Kota Sibolga Mandapot Pasaribu sempat meminta agar wartawan tetap diperbolehkan berada di dalam ruangan demi keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Biarkan saja wartawan di sini. Biar publik juga tahu hasil dari pertemuan ini," ujar Mandapot.

Namun, permintaan itu tidak diindahkan. Wartawan tetap diminta meninggalkan aula.

Pengusiran tersebut memicu reaksi dari sejumlah warga. Beberapa di antaranya memilih keluar dari ruang pertemuan sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan. Mandapot Pasaribu juga disebut ikut meninggalkan aula karena menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik.

Salah seorang warga mengaku masyarakat memang sengaja mengundang wartawan agar persoalan bantuan bencana yang mereka alami dapat diketahui masyarakat luas.

"Kami yang mengundang wartawan supaya publik tahu persoalan bantuan ini. Kami ingin semuanya terbuka," kata salah seorang warga.

Merasa tugas jurnalistiknya dihalangi, Gabriel Campa Nella Ginting akhirnya melaporkan Denni Aprilsyah Lubis ke Polres Sibolga pada Rabu (15/7/2026).

Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.

Gabriel menilai tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Gabriel berharap laporannya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran bagi setiap pejabat publik untuk menghormati kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, Denni Aprilsyah Lubis maupun Pemerintah Kota Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (PS/JS)

Komentar Anda

Terkini: