FSPPP - KSPSI 1973 PT. BSP Tegaskan Stop Penggarapan Lahan HGU, Jangan Korbankan Nasib Ribuan Pekerja

/ Rabu, 01 Juli 2026 / 20.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – ASAHAN – Menanggapi maraknya aksi kelompok masyarakat penggarap di lahan perkebunan. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) KSPSI 1973 PUK PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) Kisaran menegaskan komitmennya untuk mengawal keberlangsungan operasional perusahaan demi melindungi hak, keamanan kerja, dan kesejahteraan ribuan pekerja.

Ketua PUK FSPPP KSPSI 1973 PT BSP Tbk Kisaran, Gunawan, didampingi Sekretaris Bambang Sujarwo menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk penggarapan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP yang dinilai telah mengganggu aktivitas operasional perusahaan.

"Memperjuangkan hak pekerja bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kesejahteraan pekerja hanya dapat terwujud apabila kepastian hukum, keamanan bekerja, dan keberlangsungan usaha berjalan seiring," tegas Gunawan, Rabu (1/7/2026) di Kisaran. 

Menurutnya, aktivitas penggarapan lahan HGU oleh sekelompok masyarakat tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga mengancam mata pencaharian ribuan karyawan beserta keluarganya. 

Kondisi tersebut berpotensi menurunkan produktivitas, mengganggu hubungan industrial yang harmonis, serta merugikan seluruh pihak.

Gunawan menegaskan bahwa PUK FSPPP KSPSI 1973 PT BSP Kisaran akan berada di barisan terdepan dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan dari setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan stabilitas usaha.

"PUK FSPPP KSPSI 1973 PT BSP Tbk Kisaran akan berada di garda terdepan apabila ada pihak yang mengusik keberlanjutan operasional perusahaan melalui tindakan penggarapan liar maupun bentuk gangguan keamanan lainnya," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap perbedaan kepentingan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog, dan musyawarah, bukan melalui tindakan sepihak yang justru menimbulkan kerugian bagi pekerja maupun perusahaan.

"Menjaga keberlangsungan perusahaan berarti menjaga masa depan ribuan pekerja dan keluarganya. Karena itu, penyelesaian setiap persoalan harus mengedepankan hukum dan dialog," katanya.

FSPPP KSPSI 1973 meyakini keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menghormati supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menjalankan tanggung jawab masing-masing secara profesional.

Dengan semangat persatuan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serikat pekerja berharap tercipta iklim hubungan industrial yang kondusif sehingga perusahaan tetap beroperasi, hak-hak pekerja terlindungi, dan kesejahteraan bersama dapat diwujudkan.

"Hak pekerja harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, perusahaan harus tetap berjalan, dan kesejahteraan bersama harus menjadi tujuan utama," pungkas Gunawan. (PS/Joko).

Komentar Anda

Terkini: