POSKOTASUMATERA.COM - Asahan - Gerakan Mahasiswa Pembela Keadilan (GMPK) Kabupaten Asahan resmi melayangkan surat laporan ke Inspektorat Kabupaten Asahan, Jumat (17/7/2026).
Mereka mendesak pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan praktik Kolusi serta Nepotisme tahun anggaran 2025 di Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan Sumatera.
Ketua GMPK Asahan, Musliadi, menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh aduan masyarakat yang mencium aroma tidak sedap dalam tata kelola keuangan dan pemerintahan desa setempat.
Lima Poin Krusial Yang Dilaporkan GMPK :
1. Proyek Ketahanan Pangan Fiktif: Diduga anggaran program Ketahanan Pangan (Ketapang) TA 2025 telah dicairkan 100%, namun fisik kegiatannya diduga tidak terealisasi di lapangan.
2. Misteri Anggaran BUMDes : GMPK meminta audit investigatif terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Serdang yang diduga menyisakan dana yang belum dipertanggungjawabkan.
3. Pajak Desa Gelap : Pengelolaan dan penyetoran hasil kutipan pajak desa dinilai tidak transparan dan terindikasi menyimpang dari aturan.
4. Soroti Surat Bebas Temuan Kades : Meski Kepala Desa Serdang mengantongi Surat Bebas Temuan (Nomor: 7001/0816/INRP/VII/2026) untuk syarat pencalonan kembali, GMPK meminta Inspektorat tetap objektif memeriksa ulang laporan masyarakat.
5. Dugaan Nepotisme Nyata : GMPK menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di mana anak kandung Kepala Desa diduga diangkat langsung sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa.
Desak Audit Investigatif :
Melalui surat resminya, GMPK meminta Inspektur Kabupaten Asahan segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif, memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan Dana Desa dan BUMDes serta memeriksa pihak pihak terkait.
Kami berharap Inspektorat bertindak profesional, independen, dan tidak tebang pilih.
"Pengawasan ini penting demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari gurita KKN," tegas Musliadi. (PS/Rel)
