Kemendagri Dan Pemkab Humbahas Bahas Penggunaan TKD Pascabencana Rp58,5 Miliar

/ Rabu, 01 Juli 2026 / 16.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – HUMBAHAS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Monitoring Penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Pascabencana Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (1/7/2026).

Rakor tersebut bertujuan memastikan penggunaan dana tambahan dari pemerintah pusat dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mempercepat penanganan serta pemulihan pascabencana di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev, Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Media Dr. Kastorius Sinaga, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H. Siagian, S.STP., M.Si., serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Humbahas yang menerima alokasi Tambahan TKD Pascabencana Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutan tertulis Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, disampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas dukungan melalui Tambahan Transfer ke Daerah sebagai langkah percepatan pemulihan pascabencana di daerah tersebut.

Bupati menjelaskan, Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh alokasi Tambahan TKD sebesar Rp58.548.730.000. Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp42.317.372.000 yang bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) telah dialokasikan melalui pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026. Sementara Rp16.231.358.000, yang merupakan kurang salur DBH tahun sebelumnya, direncanakan akan dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui forum tersebut, Pemkab Humbahas juga meminta arahan dan pendampingan dari Kemendagri terkait seluruh tahapan pengelolaan dana TKD, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Media Kemendagri, Dr. Kastorius Sinaga, menegaskan bahwa kehadiran tim Kemendagri bertujuan mengawal penggunaan Tambahan TKD di daerah agar sesuai dengan regulasi, khususnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, Kabupaten Humbang Hasundutan menerima Tambahan TKD sekitar Rp58 miliar sebagai tindak lanjut atas bencana alam yang terjadi pada tahun 2025, di mana Humbahas menjadi salah satu daerah terdampak.

"Dana ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi, rekonstruksi, serta penanganan berkelanjutan pascabencana sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.

Selain pemaparan materi, rakor juga diisi dengan bimbingan teknis, arahan, serta diskusi bersama perangkat daerah terkait percepatan pelaksanaan dan mekanisme penggunaan Tambahan TKD di masing-masing OPD.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola Tambahan TKD Pascabencana, sehingga pelaksanaannya berjalan tepat sasaran, tertib administrasi, dan terhindar dari penyimpangan. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: