POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penetapan Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang mengundurkan diri menjadi tersangka kasus korupsi mendapatkan apresiasi banyak pihak. Langkah Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mabes Polri ini dinilai tak lepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam menindak kasus korupsi kakap.
Apresiasi disampaikan Ustadz Muhammad Darul Yusuf, Pimpinan Pondok Pesantren Mazilah Darussalam, Minggu (12/7/2026) dalam siaran pers diterima awak media kanal Whats App nya.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang saya banggakan. Saya Muhammad Darul Yusuf , Pimpinan Pondok Pesantren Mazilah Darussalam dan Pimpinan Ormas Mazilah Indonesia, mengucapkan dan mengapresiasi atas tindakan perintah tegas Bapak Presiden kepada Kapolri untuk menindak korupsi, koruptor di negara Indonesia ini," tegasnya.
Pimpinan Ponpes berlokasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang ini mengaku, korupsi menyebabkan rakyat Indonesia sengsara, mati kelaparan.
Hingga Ulama ini mengaku mendukung langkah Kapolri dalam mengusut kasus korupsi meski dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
"Kepada Kapolri dan jajaran patuhi perintah Bapak Presiden. Kami rakyat pasti mendukung, setuju. Semua rakyat setuju atas tindakan tegas membasmi koruptor yang ada di Indonesia ini. Basmi semua, kami rakyat mendukung Bapak. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," pungkasnya.
Ustadz H. Muhammad Darul Yusuf adalah tokoh agama dan pimpinan Pondok Pesantren Mazilah Darussalam juga dikenal sebagai Pesantren Majelis Dzikir As-Sholah / Mazilah).
Kiprah Ustad H Darul Yusuf sebagai ulama dan tokoh masyarakat di Sumatera Utara yang mengasuh pesantren dan aktif memimpin gerakan Islam berlandaskan Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Ponpes yang dipimpinnya rutin mengadakan pengajian dan pembinaan bagi santri serta masyarakat sekitar.
Ustadz H Darul Yusuf kerap tampil sebagai tokoh yang menjembatani kelompok masyarakat dalam menyuarakan aspirasi. Beliau sangat vokal dalam menyuarakan kerukunan, menjaga kedamaian, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah masyarakat.
Diberitakan sejumlah media sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi plus penggeledahan. "Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok saat konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Dalam pengledahan di 13 titik ditemukan, 74 kilogram emas batangan dengan estimasi nilai mencapai Rp476 miliar. Temuan ini memicu sorotan publik karena terdapat disparitas yang masif jika dibandingkan dengan laporan LHKPN resmi Febrie Adriansyah yang terakhir tercatat sebesar Rp18,2 atau total Rp536 miliar hingga Rp543,2 miliar
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," kata Totok.
Tindakan korupsi ini dianggap dilakukan dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b.
Sementara itu, berdasarkan laporan detiknews, inisial DR yang ditetapkan tersangka oleh polisi merupakan pihak swasta bernama Don Ritto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang diusut Kortas Tipikor Polri. DR saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Irjen Totok
Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. (PS/RED)
