POSKOTASUMATERA COM-PALEMBANG -- Kebenaran mungkin bisa dibelokkan sementara waktu, tetapi tidak akan pernah bisa dihilangkan. MR (Korban pengeroyokan) yang menjadi terlapor percaya hukum dan keadilan akan membuktikan siapa korban yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kejadian tersebut terjadi saat korban pulang dari sholat tarawih. Sesampainya dirumah, korban didatangi dua orang perempuan yang diduga ibu dan anak dan langsung menyerangnya. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2026, di jalan KH Wahid Hasyim, Lorong AA, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang.
Merasa didatangi dan dikeroyok di depan rumahnya, korban bersama keluarganya pada Jumat (20/02/2026) mendatangi unit SPKT Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan Kepolisian.
Namun betapa terkejutnya korban, setelah membuat laporan Polisi. Rupanya dirinya telah dilaporkan terlebih dahulu oleh pihak yang mengeroyoknya.
Saat dikonfirmasi awak media MR (Korban) didampingi pengacaranya Heriyanto dan rekan dari Peradi Palembang "mengatakan, bahwa diri akan kooperatif memenuhi panggilan pihak penyidik Polrestabes Palembang untuk mengungkap kebenaran yang terjadi.
Biarlah hukum yang membedakan mana korban dan mana pelaku. Saya siap kooperatif dan membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada saya adalah sebuah rekayasa." Kata MR saat berada di Warkop Putra Agam hari Rabu tgl 01/07/2026.
Ditempat yang sama, Heri selaku pengacara terpalor akan selalu memberilan pendampingan hukum. Karena Ia berkeyakinan bahwa klein nya adalah korban dalam perkara tersebut sesuai keterangan saksi dan data data yang ada.
"Fakta kejadian tidak akan pernah tertukar. Klein kami adalah korban yang didatangi ke rumah dan dikeroyok, dan kami akan membela hak serta kebenaran klein kami di hadapan hukum secara konstitusional." tegasnya.
Ia menjelaskan, keadilan adalah hak segala warga negara. Ia percaya pada proses hukum yang objektif dan transparan.
"Kejadian ini tidak akan membuat kami gentar, selama kami berada di pihak yang benar. Proses hukum adalah cara terbaik untuk membuktikan kebenaran klein kami. Bukti dan kebenaran akan berbicara."
Lanjutnya Pengacara MR ,Heriyansyah dan rekan dari Peradi Palembang ,Insyah ALLAH Pada Hari Jumat tgl 03/06/2026 untuk klarifikasi Di Polrestabes Palembang dalam panggilan penyedik ,pungkasnya.(PS/RUSLAN)
