PT. Bona Hutaraja Belum Muncul di Pencarian OSS, Warga Berharap Ada Penjelasan Resmi dan Pembinaan dari PMPTSP

/ Sabtu, 04 Juli 2026 / 14.24.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM – TAPANULI SELATAN – Di tengah semangat pemerintah membangun iklim investasi yang transparan, harapan masyarakat terhadap keterbukaan informasi semakin besar. Salah satu bentuk keterbukaan itu adalah kemudahan mengakses data legalitas perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Karena itu, ketika informasi perizinan PT. Bona Hutaraja tidak ditemukan dalam pencarian OSS, muncul rasa ingin tahu sekaligus harapan agar persoalan tersebut segera mendapat penjelasan dari instansi yang berwenang.



PT. Bona Hutaraja yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Desa Pardamean, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Kehadiran perusahaan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha, tetapi juga menyangkut harapan warga terhadap kepastian hukum, tanggung jawab sosial, serta keberlanjutan investasi yang memberikan manfaat bagi daerah.



Saat dikonfirmasi, Manager PT. Bona Hutaraja, Ahmad Matondang, menjelaskan bahwa informasi mengenai dokumen perizinan menjadi kewenangan bagian hubungan masyarakat (Humas). Ia meminta agar konfirmasi disampaikan kepada Gozali Harahap selaku Humas perusahaan. Sementara itu, seorang petugas keamanan perusahaan menyebutkan bahwa areal perkebunan yang dikelola diperkirakan mencapai sekitar 330 hektare dan didominasi tanaman kelapa sawit yang telah berusia tua.



Di sisi lain, Humas PT. Bona Hutaraja, Gozali Harahap, menerangkan bahwa dokumen perizinan perusahaan berada di kantor pusat di Jakarta. Ia juga mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Ibrahim Ginting yang menangani administrasi tersebut. Penjelasan itu mengisyaratkan bahwa informasi legalitas perusahaan masih memerlukan koordinasi internal sehingga belum dapat disampaikan secara langsung kepada publik.



Keterangan yang berbeda juga datang dari Pemerintah Desa Pardamean. Kepala Desa Maratakun Ritonga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan perusahaan tersebut. Sementara Sekretaris Desa, Zulkipli Harahap, memilih tidak memberikan komentar. Beragam informasi tersebut menunjukkan pentingnya klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan beragam penafsiran.

Caamat Muara Batang Toru melalui  Sekcam Jasinaloan  mengatakan Kalau masalah izin kami tidak tahu lamgsung saja ke Kades Pardamean ," ujarnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi perizinan merupakan bagian penting dari kepastian hukum dan kepercayaan publik. Apabila terdapat perbedaan data administrasi, langkah pembinaan, verifikasi, dan pendampingan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dinilai menjadi pendekatan yang lebih edukatif. Dengan demikian, perusahaan dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga keberlangsungan investasi di daerah.


Masyarakat berharap Dinas PMPTSP Kabupaten Tapanuli Selatan bersama instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi mengenai status perizinan PT. Bona Hutaraja. Penjelasan yang terbuka dan berbasis data diyakini tidak hanya menjawab rasa ingin tahu publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap sistem perizinan, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: