POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Laporan Polisi Nomor : LP/B/1168/IV/2025/SPKT Sat Lantas Polrestabes Medan Polda Sumut tanggal 02 April 2025 dalam Kecelakaan Lalu-lintas (Lakalantas) di Jalan Asrama depan Jalan Dodik Kelurahan Cinta Damai antara Mobil Daihatsu Ayla BK 1177 HT (saat kejadian) yang diakui dikendarai oleh Rendi Andani Siagian dan ketiga orang yang tidak diketahui namanya, dengan Honda Supra X 125 BK 6460 US yang dikendarai oleh Hardianto berboncengan dengan Putri Wulandari (Istri) dan M. Arsya Alhanan (anak) yang berusia 1,5 tahun, tak ada penyelesaian perkaranya sampai saat ini.
BACA JUGA :
Tabrakan Mobil Daihatsu Ayla Dengan Honda Supra X,
Barang Bukti Raib Di Polsek Medan Helvetia,
Gawat!!! Nomor Plat Mobil saksi Pelapor Laka Lantas Berubah,
Ironisnya, Iptu Misrianto (Kanit Lantas) mengatakan" tunggu biar saya koordinasi dengan Kasat Lantas karena saya baru menjabat sebagai kanit sesudah perkara tersebut terjadi " jelas Misrianto kepada awak media ini.
Tidak hanya itu, didapati banyak kejanggalan dalam penanganan perkaranya yang dilakukan oleh Aiptu Horas D.Napitupulu (Penyidik Pembantu) atau Iptu Azwar (Penyidik) diantaranya ;
1. Saat kejadian Laka Lantas, Plat Mobil Daihatsu Ayla tertera BK 1177 HT berubah menjadi BK 1493 RR saat di dalam Berita Acara Pelaporan (BAP).
2. Kedua belah pihak tidak pernah dipertemukan.
3. Keterangan Penyidik Pembantu, bahwa setelah membuat laporan, pemilik mobil berpindah tempat tinggal dan tidak tau alamatnya sama sekali.
4. Saat Mobil diamankan di Polsek Medan Helvetia, mobil sangat di rawat oleh Aiptu Horas ditutupi dan dipanasi mesinnya.
5.Penyidik Pembantu mengembalikan mobil ke Pemilik mobil tanpa izin pimpinan.
6. Keterangan Iptu Misrianto (Kanit) baru, mengatakan bahwa sudah ke rumah pemilik mobil dan mengatakan bahwa benar sudah pindah sesuai keterangan kepala lingkungan di sana.
Meski sudah dilaporkan oleh Kompol NJ.Sipahutar (Kapolsek) dan Iptu Misrianto (Kanit lantas) Polsek Medan Helvetia ke Unit Propam Polrestabes Medan, tentang tindakan Aiptu Horas D.Napitupulu memulangkan Mobil yang sedang berperkara ke pemilik tanpa izin pimpinan, yang saat ini tinggal menunggu sidang kode etik, Harianto pengendara sepeda motor sekaligus Terlapor tetap merasa belum puas karena perkaranya belum juga tuntas.
" Kejadian tersebut mengakibatkan saya dan anak saya yang masih balita mengalami patah tulang dan saya sempat tidak sadarkan diri saat kejadian tapi, kenapa saya yang dilaporkan sebagai penabrak mobil dan kenapa kami tidak pernah dipertemukan sama sekali oleh petugas penyidik" ungkap Harianto.
Harianto juga menerangkan, bahwa dirinya tidak pernah menerima Surat SP2HP dari Penyidik dan berharap ada ketegasan dari Kapolsek Medan Helvetia atas perkara Laka lantas tersebut, " jika memang dihentikan, saya minta surat SP3 nya," harapnya.
Dari konfirmasi awak media kepada petugas Unit Propam Polrestabes Medan, diterangkan bahwa untuk perkara tersebut petugas hanya menangani laporan dari Kapolsek dan Kanit Lantas Polsek Medan Helvetia dan saat ini tinggal menunggu sidang kode etik lalu, untuk penangan perkara laka-lantasnya silahkan menghubungi Polsek Medan Helvetia.
Hingga berita ditayangkan, belum ada klarifikasi yang resmi dan terang dari Iptu Misrianto (Kanit Lantas) dan Kompol NJ.Sipahutar (Kapolsek) Medan Helvetia atas tindaklanjut Perkara Lakalantas ini dan sampai kapan bisa dituntaskan.(PS/IG)

