POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI - Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, menyampaikan Penjelasan Umum atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T.,M.Psi., didampingi unsur pimpinan DPRD. Turut hadir anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta prioritas pembangunan tahun mendatang.
"Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2027 dilakukan dengan memperhatikan visi dan misi pembangunan daerah, arah kebijakan nasional dan provinsi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," ujar Wali Kota Sowa'a Laoli.
Ia menegaskan, diperlukan sinergi, komitmen, dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan DPRD. Hal ini agar proses pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
"Masukan, saran, serta pandangan dari seluruh fraksi DPRD diharapkan dapat menyempurnakan substansi dokumen ini. Sehingga menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027," tambahnya.
Melalui Rapat Paripurna ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan dan penganggaran yang efektif, efisien, serta berkelanjutan. (PS/356)