Uang Rakyat Medan dan Deliserdang Digunakan Bangun Kantor Polisi dan Kantor Jaksa, LBH Medan Lapor ke Ombudsman Sumut

/ Sabtu, 04 Juli 2026 / 12.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi membuat laporan/pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan.

Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengalokasikan uang rakyat/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, Gedung Polda Sumatera Utara dan Gedung Kejaksaan Negeri Medan.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH, Jumat (3/6/2026) mengaku, menemukan data sejak Tahun Anggaran 2025 hingga Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diduga telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD untuk rehabilitasi gedung-gedung institusi Polri tersebut. 

"Berdasarkan data LPSE Kota Medan, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan *Rp. 6,4 miliar untuk rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan," ujar Irvan Saputra.

Kemudian, di tahun yang sama kembali menganggarkan Rp.4,999 miliar untuk pekerjaan serupa. Namun, paket anggaran Rp. 4,99 Miliar berhasil  digagalkan/dibatalkan karena desakan masyarakat bersama LBH Medan dan Fitra Sumut.

Selanjutnya, lanjut Irvan, diduga berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Medan kembali mengalokasikan uang rakyat Rp. 19,08 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Kejaksaan Negeri Medan, dan Gedung Polres Belawan. (

"Tidak hanya itu, berdasarkan informasi pemberitaan media, Pemerintah Kota Medan juga berencana mengalokasikan Rp. 1,9 miliar untuk rehabilitasi Gedung Polda Sumatera Utara," jelasnya 

Perlu diketahui bukan hanya Walikota Medan saja yang mengalokasikan hasil keringat rakyat untuk merehabilitasi gedung institusi Polri tersebut. 

Sesuai data LBH Medan, berdasarkan data LPSE Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang turut mengalokasikan Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan meskipun bangunan tersebut berada di wilayah administratif Kota Medan bukan Deli Serdang.

Ironisnya, masih segara diingatkan masyarakat/viral ketika warga Deli Serdang mempertanyakan perbaikan jalan rusak ke Bupati, nai dijawab dengan jawaban yang tidak memiliki empati terhadap warga dengan berkata : Masyarakat Bayar Pajak Gak, Bayar PBB Gak, Kalau Gak Uang Pemerintah Dari Mana. 

"Tetapi anehnya uang rakyat Rp.1,5 Miliar dialokasikan untuk yang bukan kebutuhan prioritas rakyat yakni merehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan," tuding Irvan Saputra. 

Menyikapi hal itu, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM) dan kontrol kebijakan penyelenggara negara/pejabat publik patut dan wajar secara hukum menduga adanya Maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan uang rakyat yang tidak sesuai dengan proritas utama masyarakat kota Medan dan Deli Serdang.

LBH Medan juga menduga adanya kongkalikong ketika dua pejabat publik tersebut beramai-ramai menggelontorkan uang hasil keringat hanya untuk merehabilitasi gedung Polrestabes Medan padahal kedua pejabat publik tersebut masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum terselesikan.

Polri dan Kejaksaan merupakan institusi vertikal yang telah memperoleh alokasi anggaran melalui APBN Tahun Anggaran 2026 masing-masing sekitar Rp. 145,65 triliun dan Rp. 20 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, serta penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan.

Maka sangat tidak rasional dan tidak ada urgensinya jika Walikota Medan dan Deli Serdang menggelontorkan dana yang sangat fantastis hanya untuk merehabilitasi gedung Polretabes Medan.

Di sisi lain, masyarakat Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang masih menghadapi banyak persoalan pelayanan publik yang mendesak, mulai dari jalan rusak, banjir, drainase, kemacetan, pengelolaan sampah, kemiskinan, lapangan kerja hingga kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya. 

Oleh karena itu, penggunaan APBD untuk membiayai rehabilitasi gedung institusi yang telah dibiayai melalui APBN patut dipertanyakan urgensi, rasionalitas, serta keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat.

Secara hukum, LBH Medan menilai kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Serta diduga merupakan tindakan maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman R.I, yaitu Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Pengalokasian APBD yang tidak diproritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat diduga mengabaikan hak warga atas kesejahteraan dan pelayanan publik yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Maka, untuk menyelamtakan uang hasil keringat rakyat (APBD) LBH Medan secara hukum dan berkewajiban membuat laporan/Pengaduan dugaan maladministari dan penyalahgunaan kewenangan oleh Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang kepada Ombudsaman R.I perwakilan Sumut pada 03 Juli 2026. "Alhamduliah, Laporan LBH Medan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP," bebernya 

Pada pertemuan itu, LBH Medan memaparkan seluruh kronologi, data LPSE, data SiRUP, serta dasar hukum yang menjadi alasan diajukannya laporan dugaan maladministrasi. 

Menanggapi laporan tersebut,  Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah menerima pengaduan LBH Medan dan akan melakukan penelaahan serta penelusuran awal terhadap seluruh substansi laporan sesuai dengan kewenangan Ombudsman sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

LBH Medan meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan secara komperhensif, memanggil Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang serta pihak-pihak terkait, serta menerbitkan tindakan korektif terkait dugaan maladministrasi dalam pengalokasian APBD dimaksud. 

LBH Medan menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, taat hukum, dan diprioritaskan untuk memenuhi hak-hak masyarakat, bukan membiayai kebutuhan lembaga/institusi lain yang pada dasarnya telah menjadi tanggung jawab APBN. 

LBH juga mengajak seluruh masyarakat kota Medan dan Deli Serdang untuk berjuang bersama membatalkan pengalokasian uang rakyat hanya untuk rehabilitasi gedung Polrestabes Medan yang sejati tidak dan bukan kebutuhan prioritas Masyarakat.

Belum diperoleh keterangan dari Walikota Medan dan Bupati Deliserdang. (PS/REL)


Komentar Anda

Terkini: