POSKOTASUMATERA.COM-DELISEEDANG-Aktivitas Pembalakan Liar (ilegal logging) di Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang kian meresahkan. Seperti yang terjadi di Desa Gunung Manupak B.
Seorang warga inisial SL beserta rekannya yamg bertugas sebagai pengawas di lahan PT . Setia Karya Anugrah Ilahi (SKAI,). mengatakan bahwa telah terjadi penebangan kayu hutan secara ilegal di lahan yang mereka awasi.
Aktivitas itu terjadi pada Kamis, 16/7/2026.sampai jam 00.WIB, komplotan pelaku ilegal loging tersebut memotong puluhan kayu hutan menggunakan mesin sinsaw. SL mengaku tidak mengenal orang orang yang melakukan penebangan " kami tidak mengenal sosok pelaku secara jelas karna melihat dari kejauhan" jelas SL.
Lanjut SL mereka tidak berani mendatangi lokasi dalam radius jarak dekat ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut ," demi keamanan jiwa kami tidak mendekat."Ujar SL kepada wartawan.pada Sabtu ( 18/7/2026)
Guna mengetahui informasi lebih lanjut, wartawan , mencoba menggali dari seorang sumber yang namanya tidak bersedia di sebutkan .
Beliau mengungkap seorang sosok yang di duga bertanggung jawap terkait ilegal loging tersebut berinisial PP. "salah seorang ketua BPD desa Ujung meriah" Ungkap sumber tersebut kepada wartawan.
Untuk memenuhi azas perimbangan berita, jurnalis media ini berupaya mengkonfirmasi kepada PP melalui telepon whatsaapnya berulang kali .bahkan mengirim konfirmasi melalui pesan whatsaapnya namun hingga berita ini di terbitkan , PP, tidak merespon .
Kepala desa Gunung Manupak B, Jhon Meidi Saragih, ketika di konfirmasi melalui telepon whatsaapnya, juga tidak merespon konfirmasi wartawan.
Menanggapi marak nya ilegal loging di Kecamatan STM Hulu, ketua dewan pimpinan wilayah DPW LSM GMAS SUMUT, Jurlis Daut menegaskan , terkait illegal logging (pembalakan liar) diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Selain itu, tindak pidana kehutanan juga bersandar pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku nya berpotensi di kenai sangsi pasal berlapis. Tegas Jurlis kepada wartawan (PS/P Limbong)
