POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TIMUR – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi agar tidak berhenti pada vonis terhadap satu terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju. YARA meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si., berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan YARA kepada Kejari Idi pada Jumat (17/7/2026), dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang menyeluruh, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Koordinator Advokasi Publik YARA, Nora Monica, S.H., menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN/Bna telah menyatakan Darwin bin Abdullah Beuna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan tersebut, Darwin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,22 miliar.
Menurut Nora, perkara tersebut tidak berhenti pada pemidanaan satu orang semata. Sebab, selama proses persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai layak ditindaklanjuti melalui penyidikan lebih lanjut terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
YARA menyoroti proses pengangkatan Direktur PT Beurata Maju yang dilakukan saat Ir. Mahyuddin menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Timur. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terungkap di persidangan, pengangkatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sektor Perkebunan.
Tak hanya itu, YARA mengungkapkan bahwa fakta persidangan juga menunjukkan adanya peringatan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Timur beserta sejumlah pejabat terkait mengenai proses pengangkatan tersebut. Namun, peringatan itu diduga tidak diindahkan, hingga akhirnya berujung pada perkara korupsi yang kini telah diputus oleh pengadilan.
Berangkat dari fakta-fakta tersebut, YARA meminta Kejari Idi memperluas penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana.
Nora juga mengutip Pasal 604 KUHP Tahun 2023 yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami meminta Kejaksaan Negeri Idi mengusut secara menyeluruh dan profesional dugaan keterlibatan Ir. Mahyuddin, M.Si. dalam perkara korupsi PT Beurata Maju. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kami mendesak agar yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka," tegas Nora Monica dalam surat resmi YARA kepada Poskotasumatra.com, Jumat (17/7/2026)
YARA menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pihak yang telah divonis. Penegak hukum harus menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Menurut YARA, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara korupsi secara objektif, transparan, dan berkeadilan. (PS/ASP)
