YARA Desak Polres Aceh Tenggara Jangan "Diam", Dugaan Fitnah terhadap Jurnalis Dinilai Harus Segera Dituntaskan

/ Kamis, 16 Juli 2026 / 19.34.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Penanganan laporan dugaan tindak pidana fitnah yang diduga dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap seorang jurnalis di Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Polres Aceh Tenggara segera memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut agar tidak berlarut-larut.

Desakan itu disampaikan Ketua YARA, Safaruddin, saat dikonfirmasi Poskotasumatra.com, menyikapi perkembangan penanganan laporan yang hingga kini masih dinantikan kejelasannya oleh pelapor.

Menurut Safaruddin, setiap laporan masyarakat yang telah memenuhi prosedur hukum semestinya diproses secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak tanpa memandang status maupun jabatan.

"Kami meminta Polres Aceh Tenggara segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan fitnah tersebut. Penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya pembiaran ataupun perlakuan yang berbeda di hadapan hukum," tegas Safaruddin kepada Poskotasumatra.com, Kamis (16/7/2026) 

Ia menegaskan, jurnalis merupakan profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang menyerang kehormatan maupun nama baik wartawan harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Safaruddin menilai, kepastian hukum merupakan bagian dari hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

"Kami tidak ingin ada perkara yang menggantung tanpa kepastian. Jika memang memenuhi unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi unsur, sampaikan secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum," ujarnya.

YARA juga mengingatkan bahwa prinsip equality before the law harus diterapkan secara konsisten. Tidak boleh ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum, termasuk apabila perkara tersebut melibatkan seorang oknum ASN.

Perkara dugaan fitnah terhadap jurnalis ini menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan kepastian hukum bagi setiap warga negara. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: