Aksi Unjuk Rasa Di PT. BSP Tbk Kisaran Berakhir Ricuh, Lima Personel Security Perusahaan Terluka Parah

/ Kamis, 13 Agustus 2026 / 21.15.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - Asahan - Aksi unjuk rasa digelar ratusan warga yang mengatasnamakan aliansi kelompok tani masyarakat Asahan di depan pintu masuk kantor Head Office (HO) perkebunan PT . Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk Kisaran berakhir ricuh. Kamis, (13/8/2026).

Insiden yang diwarnai aksi saling dorong hingga pelemparan batu tersebut menyebabkan lima petugas keamanan internal (security) perusahaan mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

​Kronologi kejadian

​aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut mendapat pengawalan ketat dari sekitar 150 personel security PT BSP.

Pihak perusahaan sebelumnya telah memasang barikade berupa kawat duri dan palang pengaman di akses utama menuju kantor PT. BSP. 

​Ketegangan memuncak saat massa pengunjuk rasa mencoba menerobos barikade pengamanan untuk masuk ke area perkebunan. 

Aksi saling dorong tak terhindarkan hingga terjadi pelemparan batu dari arah massa ke barikade keamanan.

​Petugas dari Polres Asahan yang berada di lokasi langsung bertindak cepat untuk meredam kericuhan dan meminta kedua belah pihak menahan diri.

Pihak kepolisian kemudian memfasilitasi proses mediasi dengan membawa perwakilan pengunjuk rasa ke dalam area kantor perusahaan.

​Tuntutan Kelompok Tani : 

​Dalam mediasi yang berlangsung di Aula Departement Social Security and Partnership PT BSP Tbk Kisaran. Sebanyak tujuh orang perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh manajemen perusahaan.

​Koordinator Aksi, Ali Usman Sitorus, mempertanyakan keabsahan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang oleh PT BSP Tbk.

​Soroti Kejelasan SK : 

Pihaknya menduga ada ketidaktransparanan terkait Surat Keputusan (SK) HGU perusahaan. 

​Rencana Memanggil BPN dan DPRD : 

Massa berencana mendesak DPRD dan BPN Asahan untuk membuka data keabsahan HGU PT BSP secara terbuka.

​"Kami meminta BPN Asahan bersikap tegas karena saat mediasi sebelumnya, pihak BPN menyatakan PT. BSP belum memegang SK resmi dari Kementerian. Hal inilah yang memicu simpang siur di tengah masyarakat," ujar Ali Usman mewakili delegasi massa aksi unjuk rasa. 

​Tanggapan Manajemen PT BSP :

​Menanggapi tuntutan warga, perwakilan management PT. BSP Tbk Kisaran melalui Department Social Security and Partnership, Al Haris Nasution, menegaskan bahwa perusahaan bertindak kooperatif dan mengedepankan pendekatan humanis.

​Terkait insiden bentrokan, Al Haris mengonfirmasi terdapat lima personel security yang menjadi korban pelemparan batu.

​Kondisi Korban :

Terdapat lima petugas security mengalami luka bocor di bagian kepala akibat lemparan batu dan langsung dievakuasi ke RSU Catharina untuk penanganan medis.

​Proses Hukum :

Pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan insiden kericuhan ini kepada Polres Asahan guna proses penyidikan secara netral.

​Terkait status HGU, Al Haris Nasution menjelaskan bahwa , PT BSP Tbk Kisaran saat ini sedang dalam proses pembaharuan sertifikat HGU di Kementerian ATR/BPN.

​Proses pembaharuan HGU PT. BSP mutlak merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. 

"Perusahaan tidak memiliki otoritas menentukan berapa lama proses penerbitan sertifikat BPN tersebut. Namun secara legalitas hukum yang berlaku, saat ini perusahaan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, " tegas Haris.

​Tiga Titik Lahan Sengketa : 

​Manajemen PT BSP mencatat terdapat beberapa titik area perkebunan yang saat ini diklaim dan dikuasai oleh kelompok tani di antaranya : 

* ​Kuala Piasa Estate : Luas klaim sekitar 366 Hektar diklaim sebagai tanah warisan.

* ​Tanah Raja Estate Divisi II : Luas lahan di klaim sekitar 90 Hektar saat ini ditanami pisang oleh kelompok penggarap.

* ​Tanah Raja III di Jalan Tusam : Luas klaim sekitar 34 sampai 35 Hektar.

​Sementara itu, Legal Department PT BSP Tbk, Wahyudi, menegaskan bahwa perusahaan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan pendudukan lahan secara sepihak.

​"Kami imbau semua pihak untuk mengedepankan jalur hukum. Jika ada masyarakat atau kelompok tani yang merasa memiliki dasar hak yang sah, silakan tempuh mekanisme pengadilan," tegas Wahyudi. ( PS/Joko).

Komentar Anda

Terkini: