Bawah Tempat Tidur Jadi Gudang Ganja, 4,7 Kg Barang Haram Disikat Polisi di Ketambe

/ Senin, 10 Agustus 2026 / 09.41.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Tempat tidur ternyata bukan hanya tempat beristirahat. Di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, ruang bawah tempat tidur justru dijadikan tempat menyembunyikan narkotika jenis ganja seberat 4,70 kilogram.

Peredaran barang haram tersebut akhirnya terbongkar setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penguasaan dan peredaran ganja yang meresahkan warga.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial S (50) di Desa Leuser, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap S, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada tubuhnya. Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan bersama pihak terkait. Hasilnya membuat petugas menemukan satu karung ganja seberat 4,70 kilogram yang disembunyikan di kamar bagian belakang, tepatnya di bawah tempat tidur.

Temuan tersebut menjadi bukti bahwa rumah tersebut diduga dijadikan tempat menyimpan barang haram sebelum diedarkan.

Dalam pemeriksaan awal, S mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku selama ini menguasai sekaligus menjual narkotika jenis ganja.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, menegaskan jajaran Polres Aceh Tenggara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk di wilayah pelosok.

 “Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegas Ipda Patar kepada Poskotasumatra.com, Senin (10/8/2026). 

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku narkotika. Sejauh apa pun barang haram disembunyikan, jika informasi masyarakat dan gerak aparat bertemu, tempat persembunyian pun bisa terbongkar. (PS/ASP) 

Komentar Anda

Terkini: