BGN Keluarkan Surat Pemberhentian Operasional SPPG, Disinyalir Akibat Siswa Keracunan MBG Di Karo

/ Kamis, 13 Agustus 2026 / 21.40.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM.KARO - Kepala Badan Gizi Nasional ( BGN)  mengeluarkan surat pemberhentian Operasional sementara kejadian Fatal dengan No : 3662/D.TWS/90/2026. Yang di tanda tangani Deputi bidang pemantauan dan pengawasan Dr. Ketut Sumedana,  Adapun dasar  surat pemberhentian tersebut yaitu Berdasarkan 
a. Keputusan kepala BGN No 401.1. tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026.
b.laporan khusus kepala SPPG Karo Berastagi, sempajaya  tanggal 13 Agustus 2026.
c. Tangkapan layar sosial media terkait kejadian Fatal di SPPG Karo Berastagi, sempajaya. Tangal 13 agustus 2026.

Dalam surat keputusan pemberhentian tersebut Deputi pengawasan membuat pemberhentian terhadap SPPG Karo Berastagi, dengan ID SPPG Z07IVDDS dengan nama Yayasan Manunggal Kartika Jaya.

Saat ini Kamis (13/08/1026)  warga Tanah Karo di hebohkan dengan adanya informasi keracunan siswa yang di duga akibat keracunan MBG, Adapun para siswa yang terkena indikasi merupakan siswa SMAN I Berastagi, Yayasan Bersama, para korban yang disinyalir terkena dampak keracunan MBG di taksir berkisar 209 orang.

Pantauan wartawan di RSU Amanda dan RSU Efarina Etaham, tampak para kerabat siswa yang di rawat dan teman teman para korban data g silih berganti untuk menjenguk para siswa yang di sinyalir terkenan racun setelah mengkomsumsi MBG. Belum keterangan resmi dari pihak terkait apakah seluruh siswa bisa pulang ke rumah masing masing hari ini. ( PS/BUDIMAN S)





Komentar Anda

Terkini: