BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Buka Akses Rumah Layak bagi Pekerja Proyek Emas Pani

/ Senin, 10 Agustus 2026 / 06.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – POHUWATO — Perlindungan pekerja di sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan dan jaminan sosial saat menjalankan pekerjaan, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan jangka panjang, termasuk kesempatan memiliki hunian yang layak. Perspektif inilah yang menjadi salah satu fokus sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo bersama Bank BTN Cabang Gorontalo kepada para pekerja di Proyek Emas Pani, Kabupaten Pohuwato.


Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan peluang bagi peserta untuk memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan melalui sinergi dengan perbankan. Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko sosial ketenagakerjaan, tetapi juga mendapatkan akses terhadap fasilitas yang dapat mendukung peningkatan kualitas hidup.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, menjelaskan bahwa MLT merupakan manfaat tambahan yang dirancang untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan perumahan sesuai ketentuan program. Melalui kerja sama dengan BTN, peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses pembiayaan, antara lain untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pembiayaan uang muka, maupun renovasi rumah.


Menurut Sanco, mekanisme pembiayaan tetap mempertimbangkan ketentuan program, hasil penilaian kredit serta kemampuan finansial peserta. Sebagai gambaran, pekerja yang hendak membeli rumah seharga Rp200 juta dapat mengajukan pembiayaan sesuai skema yang tersedia. Besaran uang muka, plafon pembiayaan, tenor dan nilai angsuran akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta hasil analisis BTN. Karena itu, pekerja dianjurkan berkonsultasi langsung dengan pihak perbankan untuk memperoleh simulasi pembiayaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.


Dalam sosialisasi tersebut, pihak Bank BTN Cabang Gorontalo yang diwakili Thomas Marcelino turut memberikan penjelasan mengenai skema pembiayaan perumahan dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi peserta. Secara prinsip, calon penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi ketentuan kepesertaan dan pembayaran iuran, serta memenuhi persyaratan administratif dan kelayakan kredit yang ditetapkan oleh BTN. Ketentuan teknis lainnya mengikuti regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan produk pembiayaan yang berlaku.


Di sisi lain, Sanco menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan harus diterapkan secara menyeluruh di lingkungan Proyek Emas Pani. Tingginya tingkat risiko pada aktivitas pertambangan membuat aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus berjalan beriringan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut, menurutnya, tidak boleh berhenti pada pekerja perusahaan utama, tetapi juga harus mencakup pekerja yang berada di bawah subkontraktor, vendor maupun mitra kerja.


“Kami meminta perusahaan menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan bagi seluruh subkontraktor dan mitra kerja. Jangan sampai perusahaan utama sudah memberikan perlindungan, tetapi pekerja dari perusahaan mitra yang bekerja di lokasi berisiko tinggi justru belum terlindungi,” tegas Sanco.


Lebih jauh, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong agar manfaat sosial keberadaan industri pertambangan dapat dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional. Sanco mengusulkan agar perusahaan dapat memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu memberikan perlindungan kepada pekerja informal, seperti petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, tukang dan pekerja mandiri lainnya. Perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sesuai ketentuan yang berlaku, dinilai dapat menjadi bentuk kepedulian yang memberikan manfaat langsung bagi pekerja sekaligus keluarganya.


Sementara itu, HR Operational Superintendent Proyek Emas Pani, Annisa Nur Fitriani, mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan kesempatan bagi karyawan untuk memahami secara langsung hak, perlindungan, serta manfaat tambahan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap para pekerja dapat memanfaatkan informasi tersebut secara bijak sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, BTN, dan dunia usaha ini tidak hanya berfokus pada pembiayaan perumahan, tetapi juga membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Perlindungan pekerja, akses terhadap hunian layak, kepatuhan kepesertaan subkontraktor, serta perhatian terhadap pekerja informal di sekitar wilayah tambang menjadi bagian penting dari pembangunan kesejahteraan yang berkelanjutan. Dengan demikian, aktivitas industri di Proyek Emas Pani diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang lebih luas bagi pekerja, keluarga, dan masyarakat Kabupaten Pohuwato. (PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: