Dalam nota pengantarnya, Bupati Dairi mengatakan kebijakan
umum APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi pedoman dan ketentuan umum dalam
penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027. Kebijakan umum ini diharapkan dapat
menjembatani arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran sesuai
kemampuan keuangan daerah. Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2027 ini
merupakan respon kebijakan terhadap dinamika dan permasalahan yang menjadi
perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Dairi
pada Tahun Anggaran 2027 dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan fiskal
daerah.
Komitmen Pemkab Dairi untuk menjaga keberlanjutan
penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dilakukan dengan berbagai upaya dalam mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya
melalui peningkatan pendapatan daerah secara optimal. "Atas dinamika
tersebut, kondisi perekonomian Kabupaten Dairi dan kemampuan keuangan daerah tetap
menjadi perhatian dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2027,
karena kebutuhan akan tersedianya dana untuk belanja daerah didanai dari
pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Ketersediaan dana dalam APBD nantinya
akan digunakan dalam mendukung jalannya fungsi pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan," ujar Bupati Vickner Sinaga.
Arah Kebijakan Tahunan RPJMD Kabupaten Dairi Tahun 2025-2029
untuk Tahun 2027 adalah implementasi awal dan konsolidasi yang terdiri dari
pelaksanaan program hasil terbaik cepat (Quick Win) dan program Strategis
Kabupaten, penataan struktur dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta
koordinasi lintas lembaga dan sektor, review dan harmonisasi regulasi sektoral,
dan perumusan regulasi pendukung pembangunan, peningkatan kemitraan strategis
antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Berdasarkan arah kebijakan tersebut, tujuan dan sasaran
pembangunan dalam RKPD Kabupaten Dairi Tahun 2027 dalam pelaksanaan RPJMD
diantaranya adalah
mewujudkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan
keunggulan kompetitif, dengan sasaran, meningkatnya intelektualitas dan
karakter anak usia sekolah, meningkatnya derajat kesehatan masyarakat;
terwujudnya berkebudayaan maju, meningkatnya peran pemuda dalam pembangunan dan
prestasi olahraga, meningkatnya literasi masyarakat, meningkatnya kesetaraan
gender dan perlindungan anak,terwujudnya keluarga yang berkualitas.
Selanjutnya meningkatkan perekonomian daerah melalui
hilirisasi hasil pertanian dan sektor potensi lainnya, penguatan riset,
teknologi dan inovasi serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan
sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan, dengan sasaran diantaranya
meningkatnya ketersediaan dan cadangan pangan yang berkualitas dan terjangkau,
meningkatnya kesejahteraan pembudidaya perikanan, meningkatnya kesejahteraan
petani, meningkatnya nilai tambah perdagangan, meningkatnya nilai tambah
pariwisata dan ekonomi kreatif.
Secara umum Struktur Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun
Anggaran 2027, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.1.168.083.379.000 (Satu
triliun seratus enam puluh delapan miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus
tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Belanja Daerah ditargetkan sebesar
Rp.1.187.083.379.000,00 (Satu triliun seratus delapan puluh tujuh miliar
delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, Sekretaris
Daerah Surung Charles Bantjin, Staf Ahli Bupati dan Asisten serta Pimpinan OPD. (PS/K.TUMANGGER).
