Dinkes Lhokseumawe Kembali Sidak SPPG Meunasah Masjid Peunteut, Tindaklanjuti Laporan Bau Menyengat

/ Jumat, 14 Agustus 2026 / 17.33.00 WIB
Dokumen Istimewa 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lhokseumawe kembali melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Buket Rata Meunasah Masjid Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (14/8/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk mengecek kondisi kebersihan lingkungan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya bau menyengat di sekitar lokasi SPPG.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Zainal Abidin, SKM, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan kunjungan dan pemeriksaan terhadap SPPG tersebut.

“Kami turun hari ini karena ada laporan masyarakat bahwa ada bau yang menyengat. Ini kunjungan kami yang ke-4 ke SPPG Masjid Punteut,” ujar Zainal Abidin kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan lingkungan telah dilakukan sebanyak empat kali. IKL pertama dilaksanakan pada 18 November 2025, IKL kedua pada 16 Januari 2026, IKL ketiga pada 15 Juni 2026, dan IKL keempat dilakukan pada 14 Agustus 2026.

Dalam kunjungan tersebut, tim Dinkes Lhokseumawe memeriksa sejumlah aspek penting, antara lain kebersihan dapur, saluran pembuangan, tempat sampah, serta sarana pengolahan limbah yang tersedia di lingkungan SPPG.

Zainal Abidin berharap pengelola SPPG dapat terus meningkatkan kebersihan lingkungan dan menjalankan seluruh prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan.

“Harapannya SPPG dapat selalu menjaga kebersihan, menjalankan SOP dan menyiapkan ruang hasil olahan limbah dapur SPPG sebagai bukti hasil pengolahan limbah pada sarana IPAL,” tegasnya.

Terkait tindak lanjut, Kabid Kesmas Dinkes Lhokseumawe menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe.

“Bila saran kami tidak diindahkan, maka harus dikirim laporan ke Badan Gizi Nasional (BGN),” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan kebersihan lingkungan SPPG tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola, tetapi perlu mendapat perhatian bersama agar aktivitas SPPG tidak menimbulkan gangguan terhadap kesehatan maupun kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

Dari hasil pengecekan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan berbagai tindak lanjut dan perbaikan dapat dilakukan sesuai standar kesehatan lingkungan.

Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan keberadaan SPPG tetap mendukung pemenuhan gizi masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan warga sekitar, ungkap Zainal.  (PS | DAMRY)

Komentar Anda

Terkini: