POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Kuasa Hukum Romy Tampubolon, SH,MH,CPM mengapresiasi Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas yang sudah menindaklanjuti 3 Laporan warga.
"Terima kasih kepada Kapolres Padang Lawas, Kasat Reskrim, Kapolsek Barumun Tengah, Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah," ujar Romy Tampubolon kepada Poskotasumatera.com, Rabu (5/8/2026) malam.
Pantauan Poskotasumatera.com, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Polsek Barumun Tengah, kemudian dilanjutkan di Polres Padang Lawas.
Sebelumnya, telah terjadi konflik lahan di Dusun Balaka, Desa Gunung Malintang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, kini bergulir ke ranah hukum. Tim kuasa hukum warga menyatakan telah merampungkan tiga laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi di lokasi sengketa pada Sabtu (1/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum warga, Romy Tampubolon didampingi Kepala Desa Gunung Malintang Raja Oloan Siregar, Jamaluddin Siregar dan sejumlah warga dalam konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Padang Lawas, Selasa (4/8/2026).
Menurut Romy, tiga laporan yang diajukan meliputi dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Desa Gunung Malintang Raja Oloan Siregar, dugaan penyerobotan lahan, serta dugaan pengrusakan tanaman di lahan yang menjadi objek sengketa.
Ketiga laporan tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor :
1. STTLP/B/234/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengeroyokan atas nama pelapor Raja Oloan Siregar,
2. STTLP/B/237/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyerobotan tanah atas nama Jamaluddin Siregar,
3. STTLP/B/238/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengrusakan tanaman yang juga dilaporkan Jamaluddin Siregar.
"Hari ini seluruh laporan yang kami ajukan sudah rampung. Kami mengapresiasi Polres Padang Lawas yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat," kata Romy.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari aktivitas sejumlah pihak yang diduga memasuki lahan yang diklaim milik ahli waris dan warga Dusun Balaka dengan menggunakan alat berat.
"Kami menduga telah terjadi penyerobotan dan pengrusakan lahan. Saat diminta menunjukkan dasar penguasaan lahan, menurut keterangan klien kami, pihak yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta," ujarnya.
Selain persoalan lahan, pihaknya juga melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap Raja Oloan Siregar yang disebut terjadi saat kepala desa mendatangi lokasi untuk mempertanyakan aktivitas di areal sengketa.
Sementara itu, Raja Oloan Siregar mengaku sempat mendatangi Polsek Barumun Tengah untuk membuat laporan usai insiden tersebut. Namun, menurutnya, saat tiba di kantor polisi, pihak yang bertikai dengannya telah lebih dahulu membuat laporan.
"Setelah kejadian kami hendak membuat laporan ke Polsek Barumun Tengah. Namun sesampainya di sana, kami mendapat informasi bahwa pihak yang bertikai dengan kami sudah lebih dulu membuat laporan," ujarnya.
Romy berharap seluruh laporan ditangani secara objektif dan berimbang. Menurutnya, siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) apabila seluruh pihak bersedia menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan masing-masing. (PS/SAHAT)