POSKOTASUMATERA.COM - Asahan - Persoalan klaim dan pemanfaatan tanah perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) Kisaran dari warga yang mengatasnamakan kelompok tani mendapat perhatian serius dari Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) - KSPSI 1973.
Ketua PUK FSPPP - KSPSI 1973 PT BSP Tbk, Gunawan, yang didampingi Sekretaris Bambang Sudjarwo dan Bendahara Wakidi, menegaskan bahwa status penggarapan lahan tidak bisa diputuskan secara sepihak hanya berdasarkan keinginan salah satu kelompok.
Menurut Gunawan, penyelesaian konflik pertanahan harus berpijak pada legalitas Hak Guna Usaha (HGU), kejelasan batas wilayah, serta regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Mendorong Jalur Mekanisme Resmi.
Gunawan menyampaikan bahwa persoalan ini harus dilihat secara jernih dari pelbagai aspek, mulai dari status hukum tanah, legalitas HGU, batas wilayah, hingga ketentuan dari instansi pemerintah yang berwenang.
"Jika memang ada bagian tanah yang secara hukum diperuntukkan bagi masyarakat, tentu mekanismenya harus ditempuh melalui jalur resmi," ujar Gunawan, Jumat (14/8/2026).
Ia mengajak agar seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang bermartabat dan menghindari aksi penguasaan lahan secara sepihak di lapangan.
"Mari perjuangkan kepentingan rakyat dengan data dan jalur hukum, bukan dengan penguasaan sepihak," tegasnya.
Kedepankan Kedamaian dan Persatuan.
Menyikapi dinamika yang sempat terjadi antara perusahaan dan warga penggarap, Gunawan menyambut baik dibukanya ruang dialog.
Dalam pertemuan tersebut, bukti-bukti legalitas termasuk Surat Keputusan (SK) HGU PT BSP Tbk dari Kementerian terkait yang telah dibacakan dan dicermati secara bersama.
Ia menekankan bahwa proses ini bukan perkara mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan upaya menegakkan aturan main secara transparan dan berkeadilan.
"Hari ini kita memilih menutup dinamika ini dengan kepala dingin dan hati yang tenang. Dialog telah dilakukan, fakta telah disampaikan. Bagi kami, ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana menyikapi persoalan dengan bukti, aturan dan komunikasi yang bermartabat," tuturnya.
Menutup pernyataannya, Gunawan mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif di kawasan Asahan serta tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Wadah Serikat Buruh Karyawan PT BSP Tbk.
Gunawan juga menjelaskan bahwa sebagian besar karyawan di PT BSP Tbk bernaung di bawah serikat buruh PUK FSPPP KSPSI 1973. Perusahaan tersebut merupakan tempat para ribuan orang pekerja menggantungkan mata pencaharian demi keluarga.
"Kini saatnya kita melakukan introspeksi diri sejenak. Perjuangan yang baik bukan hanya berani bersuara, tetapi juga mampu menjaga sikap, menghormati proses hukum, serta mengedepankan persatuan dan kedamaian," pungkas Gunawan. (PS/Joko).
