Sorotan tidak hanya tertuju pada isi surat yang memberikan arahan kepada Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan perangkat daerah, tetapi juga karena tidak tercantumnya Bupati Humbang Hasundutan sebagai penerima tembusan dalam dokumen tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah mekanisme tersebut merupakan bagian dari pelimpahan kewenangan yang sah, atau justru menimbulkan persepsi adanya "dua matahari" dalam kepemimpinan pemerintahan daerah.
Dalam surat tersebut, Wakil Bupati meminta Sekretaris Daerah memastikan dukungan administrasi, mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, melakukan evaluasi, serta menghadiri rapat koordinasi bersama perangkat daerah yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 di Ruang Wakil Bupati.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, mengatur bahwa Bupati merupakan kepala daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan Wakil Bupati bertugas membantu Bupati dan menjalankan tugas sesuai penugasan atau pendelegasian kewenangan yang diberikan oleh kepala daerah.
Berangkat dari ketentuan tersebut, sejumlah pemerhati administrasi pemerintahan menilai penting adanya penjelasan resmi mengenai dasar kewenangan penerbitan surat tersebut. Kejelasan itu diperlukan agar tidak berkembang persepsi adanya dua pusat pengambilan keputusan dalam satu pemerintahan daerah yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan perangkat daerah maupun masyarakat.
Selain itu, tidak dicantumkannya Bupati sebagai penerima tembusan juga menjadi perhatian. Walaupun tata naskah dinas tidak selalu mewajibkan adanya tembusan, dalam praktik administrasi pemerintahan, penyampaian tembusan kepada pejabat yang memiliki kewenangan atas substansi surat merupakan bagian dari koordinasi, transparansi, dan tertib administrasi pemerintahan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang meliputi asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah pengamat menilai, apabila surat tersebut diterbitkan berdasarkan penugasan atau persetujuan Bupati, maka penjelasan resmi akan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme lain yang menjadi dasar penerbitannya, penjelasan kepada publik juga penting sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, media kembali melakukan konfirmasi kepada Wakil Bupati Humbang Hasundutan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam konfirmasi tersebut, media mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai dasar hukum penerbitan Surat Nomor 211/HH/VIII/2026, alasan tidak dicantumkannya Bupati Humbang Hasundutan sebagai pihak yang menerima tembusan, dasar pelaksanaan rapat koordinasi yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, serta apakah surat tersebut telah mendapat persetujuan atau merupakan pelimpahan kewenangan dari Bupati.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Humbang Hasundutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pertanyaan yang telah disampaikan media. Belum adanya tanggapan tersebut menyebabkan publik belum memperoleh penjelasan langsung mengenai dasar administratif maupun yuridis penerbitan surat dimaksud.
Dalam negara demokrasi, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Semangat tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengamanatkan agar badan publik membuka akses terhadap informasi yang menjadi hak masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media kembali mengonfirmasi Wakil Bupati Humbang Hasundutan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 5 Agustus 2026, terkait dasar kewenangan penerbitan Surat Nomor 211/HH/VIII/2026, alasan tidak dicantumkannya Bupati sebagai penerima tembusan, serta dasar hukum pelaksanaan rapat koordinasi yang tertuang dalam surat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Humbang Hasundutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan media.
Sebagai pejabat publik, penyampaian informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Wakil Bupati maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kepentingan publik. (PS/B.Nababan)
