Sudah Berbulan -bulan ,PBH PERADI Palembang Desak Penyedik Percepat Penanganan Dan Tetapkan Tersangka

/ Jumat, 14 Agustus 2026 / 20.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA COM

PALEMBANG — Tim kuasa hukum PBH PERADI Palembang yang menangani perkara tersebut terdiri dari Adv. Supiri, S.H., M.H., Adv. Alimin Halim, S.H., Adv. Erwin Ariadi, S.H., Adv. Bonaventura Bima Prakoso, S.H., Adv. Pahmisi, S.H., dan Adv. Heriansyah, S.H.**

Tim kuasa hukum tersebut mendesak penyidik Polrestabes Palembang untuk mempercepat penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami korban (M)

Laporan tersebut telah dibuat pada 20 Februari 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/611/II/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. Hingga saat ini, perkara tersebut telah berjalan selama berbulan-bulan, namun korban masih menunggu kepastian mengenai perkembangan dan tindak lanjut proses hukumnya.

Pada 14 Agustus 2026, PBH PERADI Palembang telah mengirimkan surat permohonan informasi perkembangan perkara kepada pihak penyidik dan surat tersebut telah diterima pada hari yang sama.

Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan SP2HP pada April 2026. Dalam perkembangan yang disampaikan kepada korban, terdapat sejumlah langkah yang akan dilakukan, antara lain pemeriksaan kembali korban dan saksi, pemanggilan pihak terlapor serta pelaksanaan gelar perkara.

Korban juga telah menyerahkan bukti pengobatan dari RSUD Bari Palembang dan menghadirkan sejumlah saksi. Para saksi tersebut telah memberikan keterangan kepada penyidik.

Minta Perkara Tidak Berlarut-larut

Kuasa hukum menilai lamanya proses penanganan perkara perlu menjadi perhatian. Setelah laporan berjalan sejak Februari 2026, korban berharap proses hukum tidak terus berlarut-larut tanpa adanya kepastian.

“Kami menghormati kewenangan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Namun, perkara ini sudah berjalan cukup lama. Korban sudah memberikan keterangan, menyerahkan bukti pengobatan dan menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya telah diperiksa,” ujar kuasa hukum PBH PERADI Palembang.

Menurut kuasa hukum, permintaan percepatan tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk memastikan korban memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.

Dorong Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

PBH PERADI Palembang meminta apabila gelar perkara belum dilaksanakan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan arah dan status hukum perkara tersebut.

Kuasa hukum juga mendorong agar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh telah terpenuhi unsur tindak pidana serta bukti yang cukup, maka pihak yang bertanggung jawab **segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta perkara ini segera diproses. Apabila berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan telah terpenuhi syarat untuk menetapkan tersangka, kami meminta penyidik tidak menunda dan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas kuasa hukum.

Namun demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Minta SP2HP dan Kejelasan SPDP

Selain mendorong percepatan proses, PBH PERADI Palembang meminta penyidik memberikan SP2HP mengenai perkembangan terbaru perkara.

Apabila gelar perkara telah dilakukan, kuasa hukum meminta hasil gelar perkara tersebut disampaikan kepada korban atau kuasa hukumnya.

Kuasa hukum juga meminta kejelasan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) apabila perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Yang kami minta adalah kepastian. Kalau gelar perkara sudah dilakukan, sampaikan hasilnya. Kalau belum, segera dilakukan. Kalau memang alat bukti sudah cukup, kami meminta status hukum para pihak segera ditentukan,” ujar kuasa hukum.

PBH PERADI Palembang berharap penyidik dapat segera mengambil langkah hukum terhadap laporan tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar laporan yang sudah berjalan berbulan-bulan ini mendapatkan kepastian hukum dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Melalui surat yang telah diterima penyidik pada 14 Agustus 2026, PBH PERADI Palembang mengimbau agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti, perkembangan perkara disampaikan kepada korban, serta status hukum para pihak ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh.

PBH PERADI Palembang menegaskan akan terus mengawal proses laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai perkembangan dan status hukumnya.

(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: