POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik. Kegiatan yang digelar Selasa (20/10/2026) ini menitikberatkan pada penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan insan pendidikan untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta berintegritas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Serdang Bedagai, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kejari Serdang Bedagai, jajaran pejabat struktural dan jaksa, serta seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Serdang Bedagai. Pertemuan ini menjadi wadah edukasi hukum sekaligus koordinasi untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Program Jaksa Sahabat Pendidik mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi, komunikasi, konsultasi, dan identifikasi dini terhadap potensi permasalahan hukum. Pengawasan diarahkan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan bahan paparan kegiatan, program tersebut menyasar 34 satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), 29 sekolah dasar (SD), dan 12 sekolah menengah pertama (SMP).
Program revitalisasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan fasilitas sekolah. Namun, pelaksanaannya juga membutuhkan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi kesesuaian perencanaan dan penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak dan spesifikasi, kualitas hasil pembangunan, kelengkapan administrasi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Pengendalian sejak awal dinilai penting untuk mendeteksi risiko dan mencegah potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Selain revitalisasi sekolah, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) juga menjadi perhatian. Dana tersebut harus dikelola secara fleksibel, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Melalui program ini, para kepala sekolah didorong memahami batas kewenangan, mematuhi prosedur, menjaga kelengkapan dokumen, serta berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum atau keraguan dalam mengambil keputusan. Pendekatan tersebut menegaskan pentingnya pencegahan sebagai langkah awal untuk menjaga integritas pengelolaan pendidikan.
Kejari Serdang Bedagai melalui bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk dalam edukasi hukum, pencegahan potensi penyimpangan, serta pemberian bantuan dan pertimbangan hukum sesuai ketentuan.
Sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pendidikan, dan seluruh kepala sekolah diharapkan tidak hanya mendukung pembangunan fisik sekolah, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan integritas para penyelenggara pendidikan.
Melalui Jaksa Sahabat Pendidik, Kejari Serdang Bedagai menegaskan komitmennya mendorong tata kelola pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab. Dengan pengawasan yang tepat dan kepatuhan terhadap aturan, anggaran pendidikan diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat. (PS/Siddik)