Bupati Salim Fakhry Turun Tangan! Dikbud dan Dinkes Diminta Kembalikan SK PPPK PW ke SK Awal

/ Rabu, 04 November 2026 / 10.52.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA — Polemik nota dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dugaan perubahan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Aceh Tenggara akhirnya mendapat respons dari Bupati H. M. Salim Fakhry.

Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin Siregar, S.Kom., disampaikan bahwa Bupati telah meminta Dikbud dan Dinkes agar mengembalikan penempatan PPPK PW ke tempat semula sesuai SK awal, Rabu (04/11/2026). 

Arahan tersebut menjadi angin segar bagi para PPPK PW yang sebelumnya mempertanyakan dugaan perubahan penempatan melalui nota dinas kedua instansi tersebut.

Persoalan ini juga berkaitan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam Diktum Ketujuh keputusan tersebut ditegaskan bahwa rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan. Sementara Diktum Kedua Belas mengatur bahwa perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat unit kerja penempatan.

Dengan demikian, kejelasan dan kesesuaian penempatan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengangkatan dan perjanjian kerja menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh instansi terkait.

Pengembalian penempatan diminta segera direalisasikan sebelum proses perpanjangan SK PPPK PW dilakukan. Jangan sampai persoalan administrasi yang belum tuntas justru menimbulkan masalah baru dan memperpanjang ketidakpastian nasib para pegawai.

Sebab, persoalan ini bukan sekadar administrasi atau nota dinas. Di baliknya terdapat nasib, kepastian penempatan, serta hak para PPPK PW yang telah menerima SK pengangkatan.

Di sisi lain, sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, ST, yang sebelumnya telah dimintai konfirmasi namun belum memberikan tanggapan, masih menyisakan tanda tanya di tengah bergulirnya polemik tersebut.

Bupati sudah memberikan arahan. Kini publik menunggu keseriusan Dikbud dan Dinkes untuk segera melaksanakannya. Jangan menunggu perpanjangan SK baru persoalan ini diselesaikan. Kepastian penempatan harus dituntaskan sejak sekarang, bukan setelah polemik semakin melebar.

Poskotasumatra.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini demi transparansi, kepastian administrasi, dan perlindungan hak para PPPK Paruh Waktu. (PS/ASP) 

Komentar Anda

Terkini: