Protes tersebut mencuat setelah masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.546.718.000.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan perubahan titik awal dan titik akhir pekerjaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, panjang pekerjaan penahan tembok yang semestinya mencapai 1.200 meter diduga hanya terealisasi sekitar 800 meter. Selain itu, pelaksanaannya disebut mengalami pergeseran dari titik nol sebagaimana direncanakan dalam kontrak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi perubahan lokasi pekerjaan. Apakah CV Busimor Engineering telah mengajukan adendum perubahan pekerjaan dan memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang?
Sebab, setiap perubahan dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan pemerintah harus memiliki dasar teknis dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk berita acara serta persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika perubahan tersebut tidak didukung dokumen dan persetujuan yang sah, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kontrak dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengawas dari CV Busimor Engineering, J. Hutagaol, ketika dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, mengakui adanya pergeseran titik nol.
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan karena pemerintah setempat dinilai belum mampu menertibkan pedagang yang berjualan di kawasan Pajak Pasar III Tembung sehingga pekerjaan tidak dapat dilaksanakan pada titik yang telah direncanakan.
"Untuk memindahkan para pedagang itu bukan urusan kami. Itu urusan kecamatan atau desa," ujar J. Hutagaol, Senin (2/11/2026).
Pernyataan tersebut semakin memperkuat perlunya penjelasan dari pihak terkait mengenai mekanisme perubahan titik pekerjaan, termasuk siapa yang memberikan persetujuan dan bagaimana pertanggungjawaban administrasinya.
Kekecewaan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pergeseran titik pekerjaan. Warga di kawasan Jalan Datuk Kabu, Pasar III, juga menyoroti kualitas pengerjaan drainase yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis.
Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penelaahan terhadap proyek tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
"Kampung kami ini kerap banjir. Tolong pengerjaan drainase oleh Dinas SDA BMBK Deli Serdang jangan asal jadi. Ini uang pajak rakyat. Kami meminta Kejati Sumut turun memeriksa CV Busimor Engineering karena pengerjaannya diduga asal jadi, bahkan disinyalir terdapat pengurangan bahan material," ungkap warga.
Berdasarkan informasi proyek, pekerjaan drainase tersebut memiliki nilai kontrak Rp3.546.718.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026. Proyek ditetapkan pada 25 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah bagian pekerjaan yang dipersoalkan masyarakat, terutama terkait metode pengecoran dan pemasangan besi tulangan.
Pekerjaan pengecoran diduga belum sepenuhnya memperhatikan standar teknis yang dipersyaratkan. Warga juga mempertanyakan metode penyambungan besi tulangan untuk struktur tiang ke bagian atasnya yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian penggunaan material dengan spesifikasi teknis. Namun, untuk memastikan mutu beton, kekuatan struktur, serta volume material yang digunakan, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang dan tenaga ahli independen.
Selain persoalan kualitas konstruksi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja disebut tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat melakukan aktivitas konstruksi.
Padahal, pekerjaan drainase memiliki risiko keselamatan, mulai dari penggalian, penggunaan peralatan berat, pengangkutan material, hingga pekerjaan pengecoran. Karena itu, pelaksana proyek dan pihak pengawas berkewajiban memastikan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.
Menanggapi persoalan pergeseran titik nol tersebut, Sekretaris Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang, Agus Salim Lubis, menyampaikan bahwa pergeseran titik pekerjaan diperbolehkan sepanjang masih berada pada ruas jalan yang sama.
Meski demikian, ia menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan tim teknis di lapangan untuk memastikan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Ya Pak, terkait informasi yang Bapak sampaikan, saya akan langsung koordinasi dengan tim di lapangan. Terima kasih informasinya, Pak," ujar Agus Salim Lubis.
Pernyataan tersebut diharapkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung terhadap dokumen kontrak, gambar kerja, volume pekerjaan, serta berita acara apabila memang terdapat perubahan titik pelaksanaan.
Sebab, persoalan utama yang dipertanyakan masyarakat bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pergeseran lokasi, melainkan apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur yang sah dan tidak mengurangi volume maupun kualitas pekerjaan yang menjadi kewajiban penyedia jasa.
Dalam aksi protes tersebut, GMPKP-INDONESIA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek drainase Jalan Datuk Kabu ditindaklanjuti secara transparan.
Adapun delapan tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menelaah dan memeriksa proyek drainase Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Deli Serdang, termasuk pihak CV Busimor Engineering apabila ditemukan indikasi awal tindak pidana korupsi.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan hukum terhadap pelaksanaan proyek, termasuk meminta keterangan pimpinan CV Busimor Engineering apabila terdapat dasar hukum dan bukti awal yang memadai.
3. Mendesak Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang membuka informasi pelaksanaan proyek, meliputi dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, progres pelaksanaan, serta dokumen pengawasan yang dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
4. Mendesak dilakukannya pemeriksaan teknis secara independen terhadap mutu beton, pemasangan besi tulangan, pondasi, dimensi dan volume drainase, serta kesesuaian seluruh pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
5. Mendesak audit penggunaan anggaran proyek senilai Rp3.546.718.000, termasuk pemeriksaan kewajaran harga material, volume pekerjaan yang dibayarkan, dan kesesuaian antara realisasi pekerjaan dengan kondisi di lapangan.
6. Mendesak pemeriksaan terhadap tanggung jawab pejabat terkait, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas apabila ada, serta pihak pelaksana sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
7. Mendesak evaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan APD bagi para pekerja. Apabila ditemukan kondisi yang membahayakan keselamatan, pihak berwenang diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan.
8. Mendesak transparansi informasi proyek, termasuk pencantuman nilai kontrak, sumber anggaran, volume pekerjaan, nama pelaksana, masa pelaksanaan, dan informasi lainnya pada papan proyek sesuai ketentuan yang berlaku.
GMPKP-INDONESIA menegaskan bahwa pembangunan drainase bukan sekadar kegiatan fisik untuk merealisasikan anggaran pemerintah. Infrastruktur tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi risiko genangan dan banjir.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan administratif mengenai penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan proyek sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga juga meminta agar dugaan ketidaksesuaian volume, pergeseran titik nol, kualitas material, dan penerapan K3 tidak dibiarkan tanpa penjelasan.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pimpinan CV Busimor Engineering serta pihak-pihak terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, termasuk dokumen persetujuan perubahan titik pekerjaan dan hasil pengawasan teknis proyek. (PS/GM)
