POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS – Komitmen membangun budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali diperlihatkan jajaran Polres Humbahas. Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2026.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi, imbauan, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab kemanusiaan.
Kegiatan yang berlangsung di depan Markas Komando (Mako) Polres Humbahas, Jalan Doloksanggul–Siborongborong Km 12, Selasa (3/11/2026), menjadi gambaran pendekatan kepolisian yang mengedepankan langkah preventif dan preemtif tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyapa dan memberikan edukasi secara langsung kepada pengendara. Pendekatan humanis dilakukan melalui teguran persuasif, dialog, serta penyampaian pesan keselamatan agar masyarakat tidak menganggap aturan lalu lintas sebagai formalitas semata.
Sejumlah aspek keselamatan menjadi perhatian utama, mulai dari kewajiban penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, penggunaan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang mobil, kelengkapan dokumen kendaraan, larangan menggunakan telepon seluler ketika berkendara, hingga larangan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
PENGAWASAN ODOL JADI PERHATIAN, TRUK DIMINTA PATUHI KETENTUAN
Tidak hanya menyasar pengendara kendaraan pribadi, kegiatan Operasi Patuh Toba 2026 juga memberikan perhatian terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk yang beroperasi di wilayah Humbahas.
Para pengemudi diingatkan agar memperhatikan kesesuaian dimensi dan kapasitas muatan kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) bukan perkara sepele karena kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, merusak infrastruktur jalan, serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pengawasan terhadap ODOL juga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan Indonesia Zero ODOL.
Secara regulasi, edukasi dan pengawasan keselamatan lalu lintas memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta ketentuan perubahannya. Aturan tersebut mengatur kewajiban pengguna jalan, persyaratan teknis kendaraan, keselamatan berkendara, serta ketentuan mengenai angkutan barang.
HELM GRATIS DAN APRESIASI, PENDEKATAN HUMANIS POLRES HUMBAHAS
Menariknya, kegiatan tersebut tidak hanya diisi dengan penyampaian imbauan. Kapolres Humbahas bersama personel Satlantas juga membagikan helm berstandar SNI secara gratis kepada pengendara sepeda motor.
Bahkan, pengendara yang ditemukan tertib berlalu lintas dan menggunakan helm sesuai standar keselamatan diberikan apresiasi berupa boneka kecil sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka.
Langkah ini memperlihatkan bahwa membangun kesadaran berlalu lintas tidak selalu harus dimulai dengan sanksi. Penghargaan, keteladanan, komunikasi, dan edukasi juga menjadi instrumen penting untuk membentuk perilaku masyarakat yang lebih disiplin.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho menegaskan bahwa kampanye keselamatan melalui dialog edukatif merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat.
“Melalui pendekatan humanis, seperti pembagian helm gratis dan pemberian apresiasi kepada pengendara yang tertib, kita berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Termasuk kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan kapasitas muatan kendaraan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan penggunaan helm semata-mata sebagai upaya menghindari tilang, tetapi memahami bahwa perlengkapan keselamatan merupakan pelindung utama ketika terjadi kecelakaan.
“Jangan menggunakan helm hanya karena takut ditilang, tetapi karena ada keluarga yang menunggu kita pulang,” pesan AKBP Adi Nugroho.
PENEGAKAN HUKUM HARUS TERUKUR, KESELAMATAN TIDAK BOLEH DITAWAR
Dalam perspektif keselamatan jalan raya, Operasi Patuh Toba 2026 memiliki arti lebih luas daripada sekadar kegiatan pemeriksaan kendaraan atau penindakan pelanggaran.
Keberhasilan operasi semestinya juga diukur melalui meningkatnya kesadaran pengendara, berkurangnya perilaku berisiko, kepatuhan terhadap persyaratan kendaraan, serta terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
Karena itu, pendekatan preventif melalui penyuluhan dan imbauan perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, transparan, dan sesuai prosedur.
Setiap tindakan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan keselamatan.
Kehadiran langsung Kapolres di tengah aktivitas masyarakat juga menjadi pesan bahwa kepolisian tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, tetapi harus aktif membangun kesadaran sebelum risiko tersebut muncul.
Melalui Operasi Patuh Toba 2026, Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pada akhirnya, jalan raya bukan milik satu orang atau satu kelompok pengguna kendaraan. Setiap pengendara memiliki hak yang sama untuk sampai ke tujuan dengan selamat dan kewajiban yang sama untuk tidak membahayakan orang lain.
Pesan yang ingin ditegaskan Kapolres dengan sederhana dan penuh dengan inspiratif, tetapi sangat mendasar: tertib berlalu lintas bukan karena takut kepada petugas, melainkan karena menghargai nyawa manusia. (PS/B.Nababan)

