Klaim Ditolak, Nasabah di Gunungsitoli Tagih Premi BRI Life

/ Senin, 02 November 2026 / 20.40.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI - Seorang nasabah asuransi BRI Life di Kota Gunungsitoli, Amal Agus Suheri Zega, pemegang polis Nomor 83062662, melayangkan keberatan keras atas penolakan klaim penyakit jantung dan stroke yang diajukannya.

Keberatan itu disampaikan melalui surat tanggapan atas surat BRI Life No: B.2122/SRM/CM/X/2026 tanggal 14 Oktober 2026. Hal tersebut disampaikan Amal Agus Zega kepada awak media saat konferensi pers di depan Kantor BRI Cabang Gunungsitoli, Jalan Gomo Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Senin siang (2/11/2026), usai mendatangi kantor tersebut untuk meminta klarifikasi.

Amal Agus mengaku menjadi nasabah BRI Life sejak bulan November 2025 sampai sekarang November 2026. Amal Agus Zega menegaskan dirinya tidak lagi menuntut pencairan klaim Rp 25 juta seperti yang tertera didalam polis BRI life tersebut, karena saya menduga BRI life tidak sanggup membayar dan menghindar dari tanggungjawab, kesalnya. 

Ia kini meminta agar seluruh uang premi yang telah ia setor ke BRI life selama ini sebesar Rp 568.000 per bulan selama 1 tahun penuh supaya dikembalikan kepadanya secara utuh sesuai jumlah setoran selama ini.

Pada 14-19 Agustus 2026, ia dirawat di RSUD dr. Thomsen Nias karena penyakit jantung. Ia kemudian mengajukan klaim jantung melalui petugas BRI Life di BRI Cabang Gunungsitoli.

"Ternyata klaim jantung saya tidak dipenuhi karena adanya formulir yang tidak ditandatangani pihak rumah sakit dengan alasan belum ada kerja sama antara BRI Life dan RSUD Thomsen. Seharusnya itu bukan urusan saya sebagai nasabah," ujar Amal Agus.

Selanjutnya, pada 29 Agustus 2026, ia mengalami stroke berat hingga tangan dan kaki kiri tidak bisa digerakkan dan berbicara cadel. Karena keterbatasan alat kesehatan di Nias, ia kemudian berobat ke RSUP H. Adam Malik Medan pada 1-11 September 2026, termasuk dengan tindakan Digital Subtraction Angiography (DSA).

Klaim stroke tersebut juga ia ajukan, namun kembali ditolak.

Berdasarkan catatan petugas klaim Tiara Maulida Sedena pada 25 September 2026, putusan administrasi DITOLAK dengan catatan pending dokumen. Sesuai Ketentuan Khusus Asuransi Aurora Plus Pasal Penyakit Kritis-Stroke, kondisi harus dapat dibuktikan secara medis sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 bulan dan diminta diajukan kembali setelah melewati 11 Desember 2026 dengan melampirkan Form CI terbaru dan pemeriksaan penunjang.

"Ini sangat saya sesali. Ini berarti saya harus mempertahankan kondisi stroke sampai 11 Desember 2026. Seorang penderita stroke pasti berjuang untuk sembuh, bukan mempertahankan sakitnya. Ini penghinaan bagi penderita stroke," tegas Amal Agus Zega.

Amal Agus mengaku klaim untuk penyakit yang sama pernah ia ajukan dan telah dibayarkan oleh Taspen Life, Prudential, dan Sun Life.

"Saya minta BRI Life mengirimkan dokter yang kompeten untuk menilai kondisi saya langsung. Sampai sekarang saya masih harus diantar jemput, jalan pakai tongkat, dan terapi yang menguras biaya. Jika klaim tetap ditolak, saya minta semua setoran yang dipotong dari gaji saya dikembalikan," ujarnya.

Ia berharap pihak BRI Life dari Jakarta atau Medan dapat hadir langsung menemuinya di Gunungsitoli untuk pembuktian medis.

Selain itu, ia juga meminta pernyataan permohonan maaf resmi dari pihak BRI Life secara terbuka melalui media-media online dan elektronik supaya semua orang tau dan tidak salah penafsiran atas kejadian ini.

Tanggapan BRI Cabang Gunungsitoli

Pada hari yang sama pukul 15.00 WIB, Amal Agus Zega kembali mendatangi BRI Branch Office Gunungsitoli untuk klarifikasi lanjutan dan diterima oleh San Salvador Telaumbanua yang mewakili BRI Life.

Salvador menyampaikan permohonan maaf karena Branch Office Head Muhammad Syahrial sedang mengikuti Forum Komunikasi (Forcom) di wilayah hingga Rabu (4/11/2026).

"Kami ikut prihatin dan berempati dengan yang Bapak rasakan. BRI Life adalah anak perusahaan BRI yang bergerak di bidang asuransi. Kami berterima kasih Bapak sudah menjadi peserta," ujar Salvador.

Ia menjelaskan, informasi dari Pimpinan Wilayah BRI Life Medan, Feri, menyebutkan klaim tersebut bukan ditolak, melainkan masih dalam proses dan perlu kelengkapan dokumen. 

Terkait kerja sama dengan RSUD Thomsen, menurutnya sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan tim BRI Life sedang bergerak cepat berkomunikasi dengan rumah sakit.

"Mengenai masa tenggang 90 hari, sepemahaman saya bukan berarti Bapak harus menjalani stroke 90 hari dan tidak boleh sembuh. Di ketentuan polis ada masa tunggu, artinya setelah sakit ada masa tunggu 90 hari untuk pengajuan klaim," terangnya.

Pernyataan itu langsung dibantah Amal Agus Zega.

"Jika Anda mengatakan BRI Life ada kerja sama dengan rumah sakit, saya berani membuktikan tidak ada. Ini chat saya dengan pihak rumah sakit. Pihak rumah sakit bilang tidak bisa isi formulir itu karena belum ada PKS dengan BRI Life," bantah Amal Agus Zega sambil menunjukkan ponselnya.

Amal Agus menilai alasan kerja sama rumah sakit bukan menjadi urusan nasabah.

"Masak kerja sama dengan pihak rumah sakit jadi urusan saya. Jangan membela BRI Life. Kenapa sekarang dibilang sedang menjajaki kerja sama, berarti memang belum ada," tutupnya. (PS/356)


Komentar Anda

Terkini: