POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA — Polemik nota dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Aceh Tenggara kian memanas. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerbitkan nota dinas kini dituntut menjelaskan dasar kebijakan mereka, sekaligus bertanggung jawab atas penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) awal.
Ketua Kaliber DKD Aceh, Zoelkenedi, secara tegas meminta seluruh OPD yang menota-dinaskan PPPK PW agar mengembalikan pegawai bersangkutan ke unit kerja sesuai SK penempatan awal, jika tidak terdapat dasar penugasan yang sah.
Menurut Zoelkenedi, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kepala dinas sebagai pimpinan OPD seharusnya memahami aturan kepegawaian dan bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang dikeluarkan, bukan membiarkan persoalan penempatan pegawai terus menjadi polemik.
“Kalau Kadis tidak mampu mengembalikan PPPK PW ke tempat semula sesuai SK penempatan, lebih baik mundur saja dari jabatan sebagai Kadis,” tegas Zoelkenedi kepada Poskotasumatra.com, Senin (02/11/2026).
Pernyataan keras tersebut menjadi tantangan terbuka bagi para kepala OPD terkait. Publik kini menunggu, apakah nota dinas yang diterbitkan benar-benar memiliki dasar administrasi yang jelas atau justru menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola kepegawaian di Aceh Tenggara.
Polemik ini semakin serius karena persoalan penempatan PPPK PW disebut bukan hanya terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan, tetapi juga telah menjadi sorotan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin Siregar, S.Kom., menyatakan bahwa BKPSDM tidak pernah menerbitkan nota dinas pemindahan PPPK PW maupun PPPK penuh waktu. Ia juga menyebut telah menyurati OPD agar pegawai bekerja sesuai SK penempatan awal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, S.Sit., M.Kes., saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat, “Ada pertimbangan lain dan bersifat sementara. Tks.”
Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci dasar penerbitan nota dinas, kewenangan pejabat yang menerbitkan, maupun batas waktu penugasan sementara.
Kini, persoalannya bukan sekadar nota dinas, melainkan kejelasan tanggung jawab pejabat dalam menjalankan aturan kepegawaian. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara perlu memastikan setiap kebijakan penempatan PPPK memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika penugasan memang sah, jelaskan dasar dan mekanismenya. Jika tidak sesuai aturan, evaluasi dan benahi. Jangan biarkan polemik ini terus menggantung tanpa kejelasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (PS/ASP)
