POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Masyarakat tersentak, kaget dan merasakan kengerian seakan tak percaya. Bayangkan saja, Presiden RI Prabowo Subianto telah 2 tahun disadap oleh petinggi Polri yang saat ini Kepala Staff Kepresidenan Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Jendral Listyo Sigit Prabowo. tak sendiri, dia bersama Irjen ASN menjabat Kadiv Hukum Polri dan Irjen EHS posisi nya Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri. Ketiga Jendral Polisi pun ditangkap dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Kejadian yang menguncang Nasional dan Internasional ini disampaikan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menanggapi kejadian menggemparkan ini, Komisi III DPR RI melalui Hinca Panjaitan, Selasa (3/11/2026) malam, menyatakan kegeramannya. Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat ini menyatakan penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto, para menteri, pengusaha dan wartawan yang dilakukan 3 Jendral Polisi itu mencoreng nama Polri.
Anggota Komisi III DPR RI membidangi hukum yang dikenal amat vokal dan kritis ini meminta proses hukum Jendral LSP, Irjen ASN dan Irjen EHS ini ditangani secara transparan.
“Kita hormati penegakan hukum oleh Bareskrim Polri. Kita minta penangannya swcara transfaran dan bongkar semua siapa saja yg terlibat. Ini sangat mencoreng institusi polri," tegasnya.
Dalam konfirmasi wartawan ke anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara III ini, dia menautkan postingan Facebooknya dengan hastaq #paboa yang dalam artian dari Bahasa Batak Toba adalah dengan beritahukan, sampaikan, katakan, atau melapor.
Dalam postingan FB di akun Hinca IP Panjaitan tertulis, 'Hari ini yang sudah terjawab adalah pertanyaan soal “bagaimana”. Namun, jawaban itu baru menerangkan gerak, belum menjelaskan kehendak. Kuda sudah menyentak. Pion-pion ikut mendesak. Kini, mereka semua terjebak. Selanjutnya kita harus menebak: siapa sesungguhnya yang memetik untung dari langkah para bidak? Dengan hastag #NggakAcciCeng dan diakhiri JAGA KEDAULATAN NEGARA.
Dalam FB Hinca IP Panjaitan juga diposting foto papan catur dimana terlihat kuda menarik raja dengan tali dengan caption "Cui prodest scules, is fecit' artinya siapa diuntungkan oleh suatu kejahatan, dialah yang melakukanya.
Tak banyak yang dapat digali maksud atas postingan FB Hinca IP Panjaitan itu, namun kalau dihubungkan dengan blantika politik dan hukum di Indonesia belakangan ini, postingan itu kental atas maksud berupaka menjadikan Indonesia lebih baik yang kata katanya disampaikan secara tafsir.
Diberitakan sejumlah media, Bareskrim Polri resmi menetapkan dan menahan tiga jenderal polisi sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Identitas dan Peran Para Tersangka, LSP (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo): Mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution): Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan EHS (Irjen Pol Eko Hadi Santoso): Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penahanan ketiganya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Meski penahanan telah dilakukan, Bareskrim belum membeberkan secara terperinci tindakan masing-masing tersangka. Penyidik masih menelusuri bagaimana dugaan penyadapan berlangsung, siapa yang memberikan perintah, dan bagaimana sejumlah nomor telepon bisa masuk ke sistem pemantauan komunikasi Polri.
Asep meminta publik memahami bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal."Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ungkapnya.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan dalam pengelolaan penyadapan komunikasi.
Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi maupun dasar yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Aktivitas itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
"Pada periode 2025–2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujarnya.
Dugaan tersebut membuat penyidik tidak hanya memeriksa aktivitas pemantauan komunikasi, tetapi juga menelusuri mekanisme pemberian akses terhadap sistem penyadapan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengoperasikannya.
Presiden Prabowo hingga Jurnalis Diduga Jadi Sasaran Penyadapan
Dalam perkembangan sebelumnya, Kabareskrim mengungkap bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada satu kelompok.
Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu target. Selain kepala negara, nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Asep secara khusus menyebut adanya dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden. "Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Penyidik juga menduga aktivitas pemantauan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana seharusnya menjadi dasar pelaksanaan penyadapan oleh aparat.
Persoalan lain yang ikut diselidiki adalah dugaan penghapusan jejak elektronik atau log pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Tiga Pasal Jerat Para Tersangka
Bareskrim menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Dengan demikian, ancaman pidana maksimal terberat dari pasal-pasal yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara.
Polisi Periksa 10 Saksi dan Sita Belasan Perangkat Elektronik
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penyitaan perangkat tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan akses ilegal, aktivitas penyadapan, serta penghapusan informasi elektronik.
Sementara itu, Bareskrim belum mengungkap secara lengkap pembagian peran ketiga tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik dan keterangan para saksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berlangsung. (PS/NET/RED)
