Sidang Korupsi RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar Masuk Pemeriksaan Saksi

/ Selasa, 03 November 2026 / 17.20.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 6 terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/11/2026).

Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp38.550.850.700.

Adapun keenam terdakwa dalam perkara tersebut adalah:

1. Juang Putra Zebua, S.T., M.M. - PNS/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

2. Fredy Ligim Putra Zebua, S.T. - Penyedia/Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya

3. Ir. Lianus Ndruru, M.M. - Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama

4. Lister Boy Lase, S.Kep., Ners. - Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022-2023

5. Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH. - PNS/Kuasa Pengguna Anggaran TA 2024

6. Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. - PNS/Pengguna Anggaran

Susunan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut yaitu M. Nazir, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, serta Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan Panitera Pengganti Risna, S.H.

Keterangan Saksi

Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi, pertama Muhammad Hasyim dan yang kedua Maspena Gulo.

Saksi pertama, Muhammad Hasyim selaku Direktur Utama PT. Viola Cipta Mahakarya, menerangkan bahwa, Fredy Zebua meminta kepada Anton (rekan saksi) untuk dicarikan perusahaan yang memenuhi kualifikasi pembangunan rumah sakit. Anton kemudian mengenalkan M. Hasyim Sikumbang sebagai direktur utama untuk memasukkan nama terdakwa ke dalam akta kepengurusan sebagai direktur serta diberikan surat kuasa dan dokumen perusahaan untuk proses lelang/tender.

Proses penandatanganan perubahan akta notaris tidak dilakukan bersamaan di kantor notaris, melainkan terpisah. Tidak ada modal yang ditempatkan terdakwa ke perusahaan sebagai salah satu pengurus.

Kemudian, M. Hasyim mengatakan, tidak ada tenaga ahli dan alat berat yang digunakan Fredy Zebua dari PT. Viola Cipta Mahakarya, melainkan yang digunakan adalah biodata perusahaan, surat administrasi pendirian atau perubahan perusahaan, perizinan dan daftar riwayat pekerjaan yang memenuhi kualifikasi pembangunan RSUD.

Fredy Zebua dikeluarkan dari perusahaan pada Juni 2024 setelah pembayaran lunas pekerjaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, terangnya.

Saksi tidak mengetahui apakah terdakwa pernah mempunyai riwayat pekerjaan dengan kualifikasi sejenis pembangunan RSUD, tambahnya.

Saksi kedua, Maspena Gulo selaku anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022, menerangkan bahwa, Sejalan dengan keterangan saksi Sabayuti Gulo selaku Wakil Ketua DPRD Tahun 2022, tidak terdapat anggaran untuk tahap perencanaan di lokasi baru.

Anggaran pembangunan rumah sakit 2022 yang disetujui akhir 2021 masih menggunakan proposal DED dan master plan dari konsultasi perencanaan Tahun 2019. Pihak DPRD hanya diberitahu mengenai lokasi terbaru tanpa dilibatkan dalam musyawarah sebelumnya, katanya.

Kemudian ia mengatakan, tidak ada rekomendasi BPBD Kabupaten Nias terkait status siaga bencana, darurat bencana, dan tanggap darurat bencana di Tahun 2021, 2022, dan 2023.

Telah dianggarkan pengadaan tanah bersertifikat pada Tahun 2018 sekitar Rp1,2 miliar yang akan dijadikan lokasi pembangunan RSUD, sementara saksi tidak mengetahui terkait pengadaan tanah dan status kepemilikan tanah di lokasi baru, tambahnya.

Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan, Penuntut Umum berkomitmen bekerja secara profesional, proporsional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap proses penanganan perkara akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan, dengan tetap berpedoman pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan," ujarnya dalam press release Nomor: PR-29/L.2.22/11/2026.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga berkomitmen untuk selalu transparan dan terbuka terhadap informasi publik serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan semangat penegakan hukum. (PS/356)

Komentar Anda

Terkini: